Berita Kabupaten Malang
Polemik Pendirian Kafe di Atas Sungai Malang, Satpol PP Tutup Sementara Cafe Kali Telaga Sari Garden
Polemik pendirian kafe di atas sungai di Kabupaten Malang, Satpol PP menutup sementara tempat wisata yang dinamai Cafe Kali Telaga Sari Garden.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pendirian kafe di area aliran sungai Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, menuai polemik.
Alhasil, Satpol PP Kabupaten Malang menutup sementara tempat wisata yang dinamai Cafe Kali Telaga Sari Garden (TSG) tersebut.
"Sejak Senin telah kami tutup dan kami cek memang sudah tidak ada aktivitas dan kunjungan wisata ke kafe tersebut," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo ketika dikonfirmasi pada Kamis (21/10/2021).
Bowo menerangkan, Satpol PP Kabupaten Malang memiliki beberapa pertimbangan logis terkait penutupan Cafe Kali TSG.
Selain melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bowo menemukan pengelola kafe tersebut belum memiliki legalitas paten untuk melakukan kegiatan usaha.
"Penutupan karena PPKM dan izinnya belum selesai, karena masih dalam proses. Izin HO, dokumen lingkungan, IMB itu masih dalam proses semua," ujar Bowo.
Kata Bowo, penutupan sementara kegiatan usaha di Cafe Kali TSG tidak menimbulkan prahara berkepanjangan. Pasalnya, pengelola kafe dianggap tidak ngeyel dan akan menyanggupi memenuhi kekurangan dokumen perizinan.
"Pengelola bertindak kooperatif," sebutnya.
Usai melakukan penutupan, Satpol PP Kabupaten Malang telah memastikan tidak ada kegiatan wisata di kafe yang berada di kawasan wisata Coban Jahe itu.
Baca juga: Jalan Rusak di Pasar Gadang Malang Makin Parah, Pedagang Keluhkan Kemacetan hingga Minta Perbaikan
"Masukan saya pagarnya dirapatkan lagi sehingga tidak ada space lagi untuk pengunjung yang nakal," beber Bowo.
Satpol PP Kabupaten Malang juga menyoroti pendirian kafe di atas sungai yang juga menyalahi aturan.
Tak ingin timbulkan hal yang tak diinginkan, Bowo memerintahkan pemindahan kegiatan nongkrong di atas sungai menjadi di daratan.
"Perihal sungai itu milik Balai Brantas. Yang jelas tidak diperbolehkan, saat ini sudah dibongkar dan tidak dipasang meja dan kursi. Sudah kami sarankan pindahkan. Mereka (pengelola) hanya tidak tahu. Setelah kami beri pembinaan, mereka nurut," papar Bowo.
Bowo menegaskan akan terus melakukan pengawasan di berbagai tempat pariwisata di Kabupaten Malang pada masa PPKM kali ini.
"Kami tetap melakukan pemantauan di tempat-tempat lain," tutup Bowo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kafe-di-area-aliran-sungai-cafe-kali-telaga-sari-garden-malang-ditutup-sementara.jpg)