Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

2 Perusahaan Penyedia Debt Collector Berafiliasi dengan 36 Pinjol, Kapolda Jatim: Cuma 1 yang Legal

2 perusahaan penyedia debt collector (DC) yang digerebek polisi berafiliasi dengan 36 pinjol, Kapolda Jatim: Cuma 1 yang legal, lainnya abal-abal.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Rendy Hardiansyah, (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim, para DC Pinjol Ilegal yang tagih nasabah pakai ancaman 

"Jadi kita tahu mana perusahaan yang bantu masyarakat memberikan uang. Dengan perusahaan tidak legal, melakukan cara penagihan ilegal," pungkasnya.

Sekadar diketahui, tiga orang oknum DC aplikator pinjol ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasabahnya, berhasil ditangkap Polda Jatim.

Ketiganya bernama Rendy Hardiansyah (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim.

Mereka merupakan karyawan dari dua perusahaan penyedia jasa DC untuk penagihan nasabah yang terlambat membayar pinjaman.

Rendy Hardiansyah dan Anggi Sulistya Agustina merupakan karyawan perusahaan berinisial PT MJI. Sedangkan Alditya Puji Pratama merupakan karyawan perusahaan PT DSI.

Akibat perbuatannya melakukan penyebaran data pribadi dan disertai ancaman yang meresahkan, ketiga pelaku akan dipersangkakan Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Ayat 5, UU RI No 19 Tahun 2016 atau UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved