Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Lengkap Bank dengan Transfer Biaya Maksimal Rp 2.500, Bakal Berlaku Mulai Desember 2021

Kabar gembira bagi para nasabah. Kini biaya transfer bank bukan Rp 6.500 melainkan Rp 2.500. Apa saja bank yang memberlakukan ini? Simak!

freepik.com
Ilustrasi kartu ATM bank. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi para nasabah.

Kini biaya transfer bank bukan Rp 6.500 melainkan Rp 2.500.

Melansir Kompas.com, Senin (25/10/2021), Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan BI-FAST pada Desember mendatang.

Perlu diketahui, BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional, yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia selama 24 jam.

Tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual, yaitu perintah pemindahan dana dari satu nasabah pengirim ke satu nasabah penerima (one to one).

Baca juga: Cara Mencairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Lewat Rekening Kolektif BRI BNI BTN Mandiri, ini Syaratnya

Setelah itu, akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lain, seperti transaksi berbasis instrumen, QRIS, dan cross border.

Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono memaparkan, BI-FAST dibangun guna mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven.

“Sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal,” ujar Erwin.

Baca juga: Cara Mengganti Kartu ATM BCA Stripe ke Chip Lewat Mesin CS Digital, Segera Ubah Sebelum Diblokir

Kebijakan BI-FAST

Dalam implementasinya, akan diterapkan beberapa kebijakan, yaitu

- Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan

- Penetapan 22 calon peserta batch 1 pada Desember 2021 dan 22 calon peserta batch 2 pada Januari 2022

- Penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh peserta dapat dilakukan secara independen, subindependen (afiliasi), atau sharing antar-peserta/pihak ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku.

- Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala

- Penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke peserta ditetapkan Rp 19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi, yang akan direviu secara berkala.

Setelah layanan transfer kredit individual, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Baca juga: Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Magnetik ke Chip Bank Mandiri, BRI,BNI,BCA, Awas Diblokir

Kepesertaan BI-FAST

Bank Sentral menetapkan kebijakan kepesertaan BI-FAST.

Kepesertaan terbuka bagi industri sistem pembayaran baik bank maupun LSB dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Apa saja kriterianya?

Kriteria umum kepesertaan mencakup pemenuhan aspek kelembagaan, aspek kinerja keuangan, dan aspek kapabilitas sistem informasi.

Selain itu, harus mencakup kriteria khusus 3C, yaitu Contribution (Kontribusi terhadap EKD), Capability (kemampuan permodalan dan likuiditas), dan Collaboration (dukungan terhadap kebijakan BI ke depan).

Peserta juga harus memenuhi kriteria Champion in Readiness yang diukur dari kesiapan people, process, technology, serta kesiapan sebagai pengelola dana.

Terkait dengan penyediaan infrastruktur secara independen dilakukan oleh peserta secara mandiri.

Sementara subindependen (afiliasi) dilakukan melalui kerja sama antara peserta dengan peserta lain dalam satu grup perusahaan.

Sharing antar-peserta/pihak ketiga dilakukan melalui kerja sama antara peserta dengan peserta lain di luar grup atau dengan Pihak Ketiga.

Adapun batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tahap awal sampai dengan Rp 250 juta per transaksi.

Skema harga yang ditetapkan terdiri atas:

- Harga dari penyelenggara ke peserta sebesar Rp19,- per transaksi

- Harga maksimal dari peserta ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi, atau sedikit lebih rendah dari skema harga SKNBI

Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala.

Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan EKD nasional.

Ilustrasi biaya transfer bank.
Ilustrasi biaya transfer bank. (freepik.com)

Daftar peserta batch pertama

Terdapat sebanyak 22 bank sebagai calon peserta batch pertama (Desember 2021), yaitu

- Bank Tabungan Negara (BTN)

- Bank DBS Indonesia

- Bank Permata

- Bank Mandiri

- Bank Danamon Indonesia

- Bank CIMB Niaga

- Bank Central Asia

- Bank HSBC Indonesia

- Bank UOB Indonesia

- Bank Mega

- Bank Negara Indonesia (BNI)

- Bank Syariah Indonesia (BSI)

- Bank Rakyat Indonesia (BRI)

- Bank OCBC NISP

- Bank Tabungan Negara UUS

- Bank Permata UUS

- Bank CIMB Niaga UUS

- Bank Danamon Indonesia UUS

- Bank BCA Syariah

- Bank Sinarmas

- Bank Citibank NA

- Bank Woori Saudara Indonesia

Sementara itu, BI telah melakukan penilaian terhadap progres kesiapan dan komitmen calon peserta batch dua yang direncanakan pada Januari 2022, dengan 22 bank berikut:

- Bank Sahabat Sampoerna

- Bank Harda International

- Bank Maspion

- Bank KEB Hana Indonesia

- Bank Rakyat Indonesia Agroniaga

- Bank Ina Perdana

- Bank Mandiri Taspen

- Bank Nationalnobu

- Bank Jatim UUS

- Bank Mestika Dharma

- Bank Jatim

- Bank Multiarta Sentosa

- Bank Ganesha

- Bank OCBC NISP UUS

- Bank Digital BCA

- Bank Sinarmas UUS

- Bank Jateng UUS

- Standard Chartered Bank

- Bank Jateng

- BPD Bali

- Bank Papua

- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Baca artikel berita Jatim terkini lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved