Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tagih Utang Disertai Ancaman Sebar Data via WA, 3 Debt Collector Pinjol Ilegal Dicokok Polda Jatim

Tiga orang oknum debt collector (DC) aplikator pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasabahnya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Luhur Pambudi
Rendy Hardiansyah, (28) asal Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim, para DC Pinjol Ilegal yang tagih nasabah pakai ancaman 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Tiga orang  debt collector (DC) aplikator pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasabahnya, berhasil ditangkap Polda Jatim.

Ketiganya bernama Rendy Hardiansyah, (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jatim.

Mereka merupakan karyawan dari dua perusahaan penyedia jasa DC untuk penagihan nasabah yang terlambat membayar pinjaman.

Rendy Hardiansyah dan Anggi Sulistya Agustina merupakan karyawan perusahaan berinisial PT MJI. Sedangkan, Alditya Puji Pratama merupakan karyawan perusahaan PT DSI.

Penyediaan jasa DC tersebut ditujukan untuk melakukan proses penagihan uang pinjaman beserta bunganya, kepada nasabah atau debitur pinjol.

Dan selama kurang dari setahun menjalani tugas penagihan tersebut, kedua perusahaan tersebut bertugas menerima perintah penagihan dari 36 aplikator pinjol.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ternyata 35 apliktor pinjol yang memanfaatkan jasa DC pinjol dari kedua perusahaan tersebut, ternyata ilegal atau tidak terdaftar di OJK.

Baca juga: Pemkot Surabaya Sebut Potensi Bencana Banjir Rob Hingga Pohon Tumbang, Begini Antisipasi Eri Cahyadi

"Hanya ada 1 perusahan (aplikator) yang legal. Sedangkan 35 lainnya tidak terdaftar," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Sedangkan, untuk status hukum perusahaan PT. DSI dan PT. MJI. Nico mengatakan, kedua perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar secara sah dan resmi, berdasarkan catatan pihak Kemenkumham Jatim.

Tak ayal, saat dilakukan penyelidikan oleh pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Petugas mendapati aktivitas operasional perusahaan tidak di tempat fasilitas layanan publik yang terbilang resmi dan terbuka.

Mereka, ungkap Nico, memanfaatkan bangunan rumah toko (ruko) yang disewa secara temporal. Dan aktivitas para karyawan tidak selalu berada di dalam gedung kantor, atau bisa dilakukan dimana saja.

"Jadi perusahaannya abal-abal.
Ada namanya, tapi tidak terdaftar di kememkumham," tuturnya.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya sebagai DC pinjol ilegal. Nico mengungkapkan, para pelaku tersebut juga melakukan mekanisme cara penagihan terhadap para debitur atau nasabah, secara intimidasi.

Mulai dari mengolok pribadi nasabah, dengan penyebutan tidak pantas. Hingga mengancam menyebar foto diri, dan data pribadi milik nasabah, dengan tujuan mempermalukan nasabah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved