Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

3 Cara Mengecek TV Dapat Terima Siaran Digital atau Tidak, Lihat Panduan Lengkapnya dari Kominfo

Bagaimana cara mengetahui apakah televisi yang kita miliki nantinya dapat menerima siaran TV digital? Simak uraiannya di sini!

relevateauto.com
ilustrasi cara mengecek TV dapat terima siaran digital atau tidak. 

TRIBUNJATIM.COM - Penghentian siaran TV analog akan dilakukan secara bertahap.

Sebagai gantinya, siaran TV analog akan berubah menjadi siaran TV digital.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021), tahap pertama penghentian sinyal TV analog akan dilakukan pada 30 April 2022.

Sementara tahap kedua nantinya akan dimulai pada 25 Agustus 2022.

Sedangkan pada tahap ketiga akan dimulai pada 2 November 2022.

Bagi masyarakat yang televisinya masih merupakan televisi yang hanya menangkap siaran TV analog maka diharuskan memasang Set Top Box ( STB ) supaya nantinya bisa menerima siaran TV digital.

Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Ini Cara Cari Siaran Digital

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah televisi yang kita miliki nantinya dapat menerima siaran TV digital?

Tata cara cek TV digital atau analog

Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Marvels Situmorang menjelaskan ada dua cara untuk mengetahui jenis televisi yang dipergunakan apakah TV analog atau TV digital.

"Cara paling mudah kalau kita searching channel (pakai remote) kalau ada pilihan DTV berarti bisa terima siaran digital," ujarnya dilansir dari Kompas.com.

"Atau kalau baru mau beli pesawat televisi bisa dicek list sertifikasi tipe yang sudah digital atau kalau langsung ke toko elektronik bisa tanya sales-nya," lanjut dia.

Baca juga: Cara Mudah Mencari Saluran TV Digital Pakai STB, Lengkap Jadwal Penghentian Siaran TV Analog

Tata cara cek televisi digital pada laman resmi

Selain tips di atas, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan dengan mudah yakni melakukan cek pada laman resmi Siaran Digital Kominfo.

Caranya yakni:

- Buka laman https://siarandigital.kominfo.go.id/

- Selanjutnya pilih menu “Perangkat TV Digital”

- Selanjutnya pada pilihan “Pilih Kategori” pilih “Televisi”

- Selanjutnya isikan merek televisi beserta Model/Type-nya

- Apabila merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul

- Namun apabila televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.

Baca juga: Cara Dapat STB Gratis untuk Nikmati Saluran TV Digital, Lihat 2 Syarat dan Jadwal Pembagiannya

Tata cara cek sinyal saluran digital

Sinyal TV digital memiliki kualitas yang berbeda-beda di setiap lokasi.

Masyarakat juga bisa mengecek jangkauan siaran TV digital melalui aplikasi Sinyal TV Digital.

Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Google Play Store.

Adapun langkah cek Sinyal TV Digital:

- Unduh aplikasi di gawai.

- Setelah terpasang, segera akses atau buka aplikasi.

- Izinkan jika aplikasi meminta akses lokasi Anda.

- Selanjutnya peta yang terdapat pada aplikasi secara otomatis akan memperlihatkan titik lokasi Anda dan menghubungkannya dengan

- Menara transmisi terdekat dalam radius wilayah layanan daerah Anda

- Warna pada peta menggambarkan seberapa kuat sinyal pemancar yang dipancarkan

- Menara transmisi ke radius wilayah layanan

- Warna merah pertanda sinyal kuat, warna hijau sampai kuning menandakan sinyal sedang, warna abu-abu sampai biru muda menandakan sinyal lemah.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved