Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Lewat Signal, Lengkap Syarat Pakai Aplikasinya

Bagi yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor, kini bisa melalui aplikasi Signal. Lihat tata cara menggunakannya!

istimewa
Ilustrasi fitur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. 

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa "Dokumen berhasil ditambahkan".

Untuk mengesahkan STNK berikut ini langkah-langkahnya:

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul bersama jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

- Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

- Proses selesai.

Jasa pengiriman STNK dan pembayaran bank

Setelah itu Anda bisa memilih jasa pengiriman, sehingga STNK nantinya dikirim hingga ke rumah.

Untuk pembayarannya, Anda bisa transfer dari bank berikut:

- BRI

- Bank Mandiri

- BNI

- Bank BCA

- Bank Danamon

- Bank DKI.

Berikut langkah-langkah pembayarannya:

- Kunjungi ATM terdekat yang memiliki logo ATM bank yang Anda pilih

- Pilih menu Pembayaran

- Pilih menu Samsat Digital Nasional

- Masukkan kode bayar, lalu konfirmasi pembayaran dan klik "Oke"

- Transaksi Anda berhasil.

Untuk melacak status pengiriman, Anda bisa memilih menu "Status Pengiriman".

Berikut ini alurnya:

- Pilih Transaksi

- Detail Transaksi

- Pilih “Lacak”

- Pilih “Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP” jika sudah menerima STNK.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved