KALENDER Terbaru Libur Nasional 2021, Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Dihapus, Cek Lengkapnya

Simak kalender terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Seperti apa rinciannya terkini?

Shutterstock
Ilustrasi kalender libur nasional dan cuti bersama. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak kalender terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Efendy mengatakan bahwa pemerintah resmi meniadakan cuti bersama Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) 2021.

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," ujar Muhadjir dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Adapun peniadaan atau penghapusan cuti bersama Nataru ini karena pemerintah ingin menekan sedikit kemungkinan pergerakan masyarakat pada akhir tahun.

Pergerakan masyarakat di akhir tahun dikhawatirkan akan memicu gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Nataru.

Baca juga: Daftar Cuti Bersama 2022 sesuai Keputusan 3 Menteri, Jatah Libur Nasional 16 Hari, Cek Kalender!

Selain itu, peniadaan cuti bersama Nataru juga dilakukan guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 yang dikhawatirkan merebak pada akhir tahun.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir.

"Kebijakan tersebut, semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," imbuhnya.

Penetapan penghapusan cuti bersama Nataru ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca juga: TERBARU Kalender Tahun 2021, Lihat Daftar Libur Nasional 2021, Bakal Ada 7 Hari Cuti Bersama, Cek!

Update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021

Tidak hanya peniadaan cuti bersama Nataru 2021, pemerintah juga menggeser libur Tahun Baru Islam 1443 H yang awalnya pada 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Berikut update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021:

Libur Nasional

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii

11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Ilustrasi kalender libur nasional dan cuti bersama.
Ilustrasi kalender libur nasional dan cuti bersama. (Shutterstock)

Larangan ASN ambil cuti

Muhadjir juga menekankan, peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang telah ditetapkan itu pun menjadi perhatian bagi ASN.

Aturannya, ASN dilarang untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung atau berpergian jika tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021.

Baca artikel seputar berita Jatim terkini lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved