Berita Lamongan
Pengguna Knalpot Brong dan Ban Cacing di Lamongan Ditindak Tegas, Berikut Sanksinya
Petugas Satlantas Polsek Lamongan Kota Jawa Timur menindak tegas para pengendara sepeda motor dalam razia knalpot brong dan ban cacing (ban kecil) s
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Petugas Satlantas Polsek Lamongan Kota Jawa Timur menindak tegas para pengendara sepeda motor dalam razia knalpot brong dan ban cacing (ban kecil) saat melintas di depan Pos Polisi Sidoarjo.
"Razia ini sekaligus sebagai langkah antisipasi menjelang tahun baru," kata Panit 2 Lantas Polsek Lamongan Kota, Ipda Pipin, Kamis (28/10/2021).
Selain pelanggaran knalpot, petugas juga menilang para pengendara yang kedapatan menggunakan ban cacing (ban kecil) serta mereka yang tidak menggunakan helm.
Pipin mengatakan, selain mengantisipasi aksi balap liar, serta jelang tahun baru, razia tertib berlalu lintas ini untuk menindak para pengendara yang masih nekat memakai knalpot brong dengan yang menimbulkan suara bising.
“Pada razia kali ini ada beberapa pelanggar berhasil ditindak dengan sanksi penahanan kendaraan,” katanya.
Baca juga: Wabup Bojonegoro Masih Diperiksa Polda Jatim Sebagai Saksi Terkait Konflik dengan Bupati Anna
Seluruh kendaraan tersebut selanjutnya dibawa petugas ke Polsek Kota untuk diproses lebih lanjut.
Razia dalam kegiatan penertiban dan filterisasi knalpot bising (suara di atas ambang batas, red) dilaksanakan di perempatan Pasar Sidoarjo.
Razia knalpot brong dan ban cacing tidak sampai diwarnai aksi kejar-kejaran dan berlangsung cukup normatif. Hanya di antara pengendara ada yang putar balik saat dari kejauhan melihat ada razia.
Baca juga: Minuman Herbal Buatan Warga Trenggalek Laris Manis di Masa Pandemi, Tembus Pasar Hongkong dan Taiwan
Pipin menegaskan, pihaknya juga akan mengembangkan jangkauan razia pada kendaraan roda empat yang memakai knalpot singa dengan suara keras dan bising.
"Ini sangat meresahkan pengguna jalan yang lain. Suaranya di atas ambang batas dan sangat mengganggu, " katanya.
Diakui, banyak pengguna jalan yang merasa terganggu saat mendapati kendaraan roda empat yang memakai knalpot brong.
Belum lagi pengemudinya ada kecenderungan untuk memainkan gas mobilnya untuk memunculkan suara meraung-raung.
Sementara pemilik sepeda motor dengan knalpot brong dan ban cacing yang terjaring razia bisa mengambil kendaraannya asalkan diganti dengan knalpot standar.
"Kita bisa serahkan asal harus diganti langsung dengan knalpot dan ban standar di tempat," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ipda-pipin-menunjukkan-sebagai-motor-dengan-knal-pot-brong-dan-ban-cacing-yang-terjaring-razia.jpg)