Catat Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol, Paling Rendah 60 km/jam, Jaga Konsentrasi Saat Nyetir
Catat batas aman berkenara di jalan tol, melansir dari BPJT PUPR. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah yaitu 60 km/jam.
TRIBUNJATIM.COM - Memasuki hari libur, apakah Anda merencanakan pergi liburan ke luar kota?
Jika ya, dan Anda akan menempuh perjalanan darat dengan jarak jauh, perhatikan beberapa hal ini.
Terutama jika akan melewati jalan tol.
Pasalnya, keberadaan jalan tol yang menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia membuat perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi kini menjadi pilihan.
Akan tetapi, situasi jalan tol yang lengang dan bebas hambatan kerap kali membuat pengendara lalai dengan batas kecepatan kendaraan yang dikemudikannya.
Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan yang bisa saja merenggut korban jiwa.
Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM Vanessa Angel & Suami Kecelakaan - Tabrakan di Tol Kertosono Tewaskan Polisi
Baca juga: Kecelakaan di Tol Kertosono-Caruban Tewaskan Satu Anggota Polisi dari Polsek di Ponorogo
Lantas berapa batas aman berkenara di jalan tol ? Berikut artikelnya untuk Anda, melansir dari Kompas.com :
Batas Aman Berkendara di Jalan Tol
Dalam beberapa hari terakhir, terjadi kecelakaan di ruas tol hingga merenggut nyawa.
Perlu diperhatikan, saat melintas di jalan tol sebaiknya tetap menjaga kecepatan maksimal agar meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bpjt.pu.go.id, 7 Juni 2021, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi saat memacu kendaraan di jalan tol.
Salah satunya terkait aturan batas kecepatan.

Pengaturan batas kecepatan berkendara di jalan tol bertujuan agar pengendara tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimalnya.
Batas kecepatan maksimal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Soal batas kecepatan berkendara di jalan tol dijelaskan dalam Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).