Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu PCR, Ini Daftar Stasiun Melayani Rapid Test Antigen Rp 45.000
Terbaru, syarat naik kereta api jarak jauh tak perlu lagi hasil negatif tes RT-PCR. Ada daftar stasiun yang melayani rapid test antigen Rp 45.000.
TRIBUNJATIM.COM - Terbaru, syarat naik kereta api jarak jauh.
Mulai Rabu (3/11/2021), syarat untuk naik kereta api (KA) jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, jika ada penumpang yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA jarak jauh yang masih berlaku, tetap akan diterima pada saat boarding.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 pada 2 November 2021.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Hingga saat ini, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp 45.000.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik KA, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api

Berikut daftar stasiun yang melayani rapid test antigen Rp 45.000 :
- Stasiun Gambir
- Pasar Senen
- Bekasi
- Cikampek
- Karawang
- Bandung
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Purwakarta
Baca juga: Vaksinasi Lengkap 14 Hari Sebelum Keberangkatan Jadi Syarat Pendatang Luar Negeri Masuk Indonesia
Baca juga: Jawaban Kominfo Soal Isu Vaksin Covid-19 Antena 5G dan Pengendali Manusia: Hoaks
- Cimahi
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Haurgeulis
- Brebes
- Semarang Tawang
- Semarang Poncol
- Tegal, Cepu
- Pekalongan
- Purwokerto
- Kroya
- Kutoarjo
- Sidareja
- Kebumen
- Gombong
- Yogyakarta
- Solo Balapan
- Lempuyangan
- Klaten
- Purwosari
- Sragen
- Wates
- Madiun
- Jombang
- Blitar
- Kediri
- Kertosono
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya
- Pasarturi
- Surabaya Gubeng
- Malang
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Babat
- Kepanjen
- Lamongan
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Rantauprapat
- Mambangmuda
- Kertapati
- Prabumulih
- Muaraenim
- Lahat
- Tebingtinggi
- Lubuk Linggau
- Tanjungkarang
- Kotabumi
- Baturaja
- Martapura
"Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun," jelas Joni.
Syarat lengkap naik kereta api
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:
1. Pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
2. Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Penerapan protokol kesehatan
Selama menggunakan layanan KAI, penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Namun, dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh