Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vanessa Angel Tewas Kecelakaan

Pakar Duga Hal Aneh Soal Sopir Vanessa Angel, Ada yang Ditutupi Demi Hukuman Ringan, Akankah Lepas?

Ada dugaan hal aneh yang sengaja ditunjukkan oleh sopir Vanessa Angel setelah melakukan pemeriksaan untuk proses penyelidikan kasus kecelakaan.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Instagram
Sosok sopir Vanessa Angel yang ramai dibicarakan setelah selamat tak lecet sedikitpun pasca kecelakaan 

"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi."

"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakan hukum lalu lintas," sambungnya.

Pasal yang dapat menjerat Tubagus Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Usut Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi, Polres Jombang Gali Keterangan Saksi

Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Di sisi lain, Ricky melihat bahwa apa yang dilakukan Tubagus Joddy adalah hanya untuk konten semata.

"Kecepatan hampir 200 kilometer/jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekat melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram, demi gaya-gayaan ya di Instagram," sambungnya.

Pengakuan Sopir Vanessa Angel Pada Polisi

Sementara itu, Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akhirnya memberikan sejumlah pengakuan saat diperiksa kepolisian.

Sesuai dugaan, sopir Vanessa Angel mengaku sempat main ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan terjadi .

Seperti yang diketahui, Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat mereka kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).

Hal itu diungkap Tubagus Joddy saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," seperti dilansir dari Antara, Sabtu (6/11/2021).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, di Surabaya.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.

Selain itu, dari pemeriksaan sementara, Tubagus Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved