Berita Lumajang
Diduga Timbun Pupuk Bersubsidi, Kios di Lumajang Digerebek Polisi: Diperkirakan Lebih dari 7 Ton
Diduga menimbun pupuk bersubsidi, kios di Lumajang digerebek polisi. Diperkirakan beratnya lebih dari 7 ton.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Polisi mengamankan Jamalludin (43), warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang, dan sopirnya, Agus Suprayitno (44).
Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi, kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, dalam pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA. Serta truk warna putih merah, nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.
"Sementara Agus dan Jamal masih kami periksa, jika terbukti ada pelanggaran, statusnya kami naikkan jadi tersangka," kata AKP Fajar, Sabtu (13/11/2021).
Pengungkapan kasus jual beli pupuk yang ditengarai kental dengan pelanggaran itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
Hasilnya, ditemukan fakta mengejutkan di kios milik Jamalludin. Ada banyak tumpukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis urea dan phonska.
Ribuan stok pupuk itu diketahui dikirim oleh Agus. Dia mendatangkan pupuk ini dari Madura.
Dugaan penyelewengan pun makin terlihat.
Pemilik toko mengaku kepada polisi bahwa telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.
Baca juga: Sedang Memasak, Dua Warga Lumajang Tertimpa Tembok yang Jebol Akibat Tanah Longsor
"Kami menemukan tiga tempat mereka menimbun pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton," ujarnya.
Belum jelas modus yang digunakan Jamalludin bisa mendapat kiriman berlebih pupuk bersubsidi. Hal itu masih dalam proses penyelidikan polisi.
Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi, Jamalludin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.