Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Jadi Tersangka Gelapkan Aset Rp 17 M, Mantan ART Berusaha Serang Balik Nirina Zubir, 'Kayaknya Geer'

Riri Khasmita tersangka kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah Rp 17 Miliar akan laporkan balik Nirina Zubir. Sebut dugaan penyekapan.

Editor: Hefty Suud
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Artis Nirina Zubir dan kausa hukumnya saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2021). 

Baru Diketahui Usai Ibunda Nirina Zubir Meninggal

Nirina Zubir dan kakaknya baru menyadari adanya dugaan tindak penggelapan tanah dan pemalsuan dokumen setelah ibundanya meninggal.

Setelah sang bunda meninggal, Nirina bersama kakak-kakaknya baru mulai mengusut urusan enam sertifikat tanah.

"Ini dari 2017 sampai 2018 karena mamah aku meninggal di 2017."

"Semua ini terkuak setelah ibu kami meninggal, baru kami mengajukan pertanyaan-pertanyaan."

"Notarisnya siapa kan katanya ada surat wasiat, ini notarisnya mana ya ibu kami meninggal ko cuman kirim karangan bunga, katanya ada di luar kota sampai akhirnya kami curiga," tutur Nirina Zubir usai menggelar jumpa pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

"Kami pelan-pelan mempelajarai kalau ngurus surat tanah kan ada dokumennya, mulai dari situ kami curiga," lanjutnya.

Baca juga: Intip Harta Raja Judi Dunia Asal Indonesia, Sekali Menang Rp 28 M, Rencanakan Hal Ini Saat Pensiun

Sebelum Meninggal Almarhumah Ibunda Nirina Zubir Mengira Surat Tanahnya Hilang

Nirina Zubir membeberkan bahwa dirinya dan keluarga besar mengalami penggelapan aset berupa surat tanah.

Hal tersebut dilakukan oleh ART yakni Riri Kasmita yang selama ini mengurus almarhumah ibundanya.

Artis Nirina Zubir (kiri) dan mantan ART almarhum ibunya, Riri Khasmita (kanan). Adapun Riri Khasmita menjadi tersangka penggelapan tanah senilai Rp 17 M. Tanah tersebut merupakan warisan almarhum ibunda Nirina Zubir.
Artis Nirina Zubir (kiri) dan mantan ART almarhum ibunya, Riri Khasmita (kanan). Adapun Riri Khasmita menjadi tersangka penggelapan tanah senilai Rp 17 M. Tanah tersebut merupakan warisan almarhum ibunda Nirina Zubir. (Instagram/@nirinazubir/@ririkhasmita44)

Nirina menjelaskan bahwa awal mulanya almarhumah ibunda minta tolong pada Riri untuk diurus surat-suratnya.

"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga pada 2009 untuk diurus suratnya," kata Nirina Zubir.

"Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan," ucapnya.

Total Kerugian 17 Miliar dari Enam Sertifikat Tanah

Nirina Zubir dan keluarga merugi sebesar Rp 17 miliar atas penggelapan surat tanah yang dilakukam asisten rumah tangganya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved