Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengenal Perbedaan UMK dan UMP, Simak Daerah yang Sudah Tentukan UMP 2022, Jatim Berapa?

Sebentar lagi akan memasuki 2022. Biasanya informasi kenaikan UMP paling ditunggu oleh para pekerja. Lantas, apa bedanya UMP dan UMK?

Dok. Kredivo
Ilustrasi perbedaan UMP dan UMK. 

Upah minimum terdiri atas UMP dan UMK.

Kemenaker menjelaskan bahwa UMP berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.

Sementara itu, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.

Gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur.

UMP ditetapkan paling lambat 21 November tahun berjalan.

Baca juga: Buruh Tuban Tolak Kenaikan UMK 2022 Senilai Rp 6.990, Sebut Sangat Tidak Pantas dan Akan Gelar Aksi

Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum provinsi, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi sama dengan upah minimum provinsi tahun berjalan.

Perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan.

Nilai penyesuaian UMP yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian upah minimum menggunakan formula.

UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan.

Upah minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Ilustrasi UMK dan UMP 2022.
Ilustrasi UMK dan UMP 2022. (Dok. Kredivo)

Masa peralihan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, masa peralihan adalah sebagai berikut:

1. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan: Surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir, atau Upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.

2. Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022.

Bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved