Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Bapak dan Anak Rampas Motor di Mojokerto, Korban ABG Ditelanjangi

Tim Satreskrim Polresta Mojokerto menangkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor yang korbannya anak dibawah umur

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Romadoni
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan bapak dan anak kandung merampas motor milik pasangan ABG, Selasa (23/11/2021). 

Korban dalam kondisi tanpa busana ditolong warga setempat dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jetis.

Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 72E terkait Undang-Undang perlindungan anak.

"Ancaman pidana 12 tahun dan Undang-Undang perlindungan anak pidana 15 tahun karena dua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dan terbukti menganiaya korban," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni).

Kumpulan berita Mojokerto terkini

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved