Cara Mudah
Tata Cara Menghitung UMK dan UMP Serta Perbedaannya, Lengkap Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) saat ini tengah menjadi sorotan. Lantas, sebenarnya bagaimana cara menghitung UMP dan UMK?
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.
Baca juga: Besaran UMK Kota Blitar 2022 Diusulkan Naik, Segini Besarannya dari Tahun Sebelumnya
Besaran UMP 2021
Berikut ini informasi UMP pada tahun 2021 di berbagai wilayah di Indonesia.
1. Sumatera
- Aceh: Rp 3.165.031,00
- Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00
- Sumatera Selatan Rp 3.043.111,00
- Riau: Rp 2.888.564,01
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.460,00
- Jambi: Rp 2.630.162,13
- Bangka Belitung: Rp 3.230.023,66
- Bengkulu: Rp 2.215.000,00
- Lampung: Rp 2.432.001,57
2. Jawa dan Bali