Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Tata Cara Menghitung UMK dan UMP Serta Perbedaannya, Lengkap Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) saat ini tengah menjadi sorotan. Lantas, sebenarnya bagaimana cara menghitung UMP dan UMK?

freepik.com
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi. 

- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00

- Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014,52

- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711,00

- Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10

- Gorontalo: Rp 2.788.826,00

5. Nusa Tenggara

- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883,00

- Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000,00

6. Maluku

- Maluku: Rp 2.604.961,00

- Maluku Utara: Rp 2.721.530,00

7. Papua

- Papua: Rp 3.516.700,00

- Papua Barat: Rp 3.134.600,00

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi. (Warta Kota)

Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Melansir dari Kompas.com (24/11/2021), dalam skema pengupahan biasanya seseorang mengenal istilah Umpah Minimum Regional (UMR).

Namun sebenarnya istilah UMR sudah tak lagi digunakan.

Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Aturan tersebut kemudian direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tak langsung UMR sebenarnya sudah tak berlaku lagi.

UMR sebagaimana sesuai regulasi lawas merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK, walaupun penyebutan istilah UMR masih kerap dipakai untuk menyebut upah minimum.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Merujuk peraturan tahun 2021, dasar hukum penetapan upah minimum adalah UU nomor 11 Tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021.

Di mana sesuai aturan tersebut, upah minimum kemudian dibagi menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Baca artikel seputar berita Jatim terkini lainnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved