Berita Jatim
Modus Pria Kediri Berpangkat Mayjend TNI dan Irjen Polisi Gadungan Tipu Korban, Janjikan Rp 80 M
Terungkap modus penipuan Marinir gadungan, Dicky Agung Priyana berpangkat Mayjend TNI AL dan Irjen Pol, yang ditangkap Tim Gabungan Denintel dan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Terungkap modus penipuan Marinir gadungan, Dicky Agung Priyana berpangkat Mayjend TNI AL dan Irjen Pol, yang ditangkap Tim Gabungan Denintel dan Denprov Pasmar 2, beberapa waktu lalu.
Pria kelahiran Kediri, Jatim itu, sengaja memakai seragam TNI dan Polri untuk meyakinkan para calon korbannya bahwa dirinya adalah seorang aparat yang berpangkat tinggi.
Tujuannya, agar para korbannya terperdaya untuk memberikan uangnya untuk sebuah investasi warisan yang dimilikinya.
Tatkala, si korban berani menyerahkan uang tunai sekitar satu juta rupiah, maka pelaku akan menjanjikan keuntungan pada korban senilai Rp100 juta.
"Modusnya dia mengaku anggota TNI berangkat bintang dua dan anggota Polri berangkat bintang dua mengaku punya warisan kurang lebih Rp80 miliar," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eko Triyulianto pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Buruh di Jatim: Pemimpin Jangan Takut Ancaman Pemerintah Pusat, Kami Siap Padang Badan
Lalu dari mana asal uang milik si pelaku yang dipakai meyakinkan para korban dengan nominal keuntungan yang besar.
Hendra mengungkapkan, pelaku akan meyakinkan korbannya bahwa dirinya memiliki warisan senilai Rp80 miliar yang akan segera dicairkan.
"Kalau mau mengasih dana Rp1 juta korban akan mendapatkan Rp100 juta. Dia mengatakan akan ada warisan Rp80 Miliar," jelasnya.
Hingga saat ini, sudah ada 12 orang yang telah membuat laporan polisi sebagai korban, di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, hingga Kamis (25/11/2021).
Dari 12 orang korbannya itu, Hendra mengaku, pihaknya sementara ini telah merinci nilai kerugian yang diakibatkan oleh ulah pelaku senilai Rp500 juta.
"Untuk sementara kerugian korban 500 juta. Enggak ada yang ditipu menikahi, hanya untuk memperkaya diri saja," pungkasnya.
Sekadar diketahui, kelakuan Marinir gadungan, bernama Dicky Agung Priyana (38) warga Kediri itu, berhasil dibongkar Tim Gabungan Denintel dan Denprov Pasmar 2, Sabtu (20/11/2021).
Dicky dibekuk saat sedang melancarkan aksi penipuannya itu, di depan sebuah rumah sakit swasta terkemuka, di Komplek Ruko 21, Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Dicky ditangkap karena mengaku sebagai Mayor Jenderal (Mayjen) AP Kusumo. Selain itu, ia terpaksa berurusan dengan aparat berwajib, karena melakukan sejumlah aksi penipuan.
Perwira Penerangan Pasmar 2 Mayor Marinir Umar Tribani mengatakan, penangkapan Marinir gadungan itu berawal dari adanya informasi yang didapat oleh Denintel Pasmar 2.
"Jadi ada informasi bahwa di RS Siloam ada seorang pria menggunakan seragam PDL Marinir berpangkat Mayjen," ujar Umar Tribani dikonfirmasi awak media.
Setelah mengetahui informasi tersebut, personel Denintel Pasmar 2 kemudian menuju ke lokasi untuk memastikan keberadaan Marinir gadungan tersebut.
Selanjutnya, anggota Denprov Pasmar 2 menuju lokasi melaksanakan penangkapan terhadap oknum Marinir gadungan tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, personel Denintel Pasmar 2 turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang dimaksud meliputi, KTP atas nama Dicky Agung Priana, satu setel pakaian dinas lapangan tactical Marinir, satu buah baret Marinir berpangkat bintang dua, dan satu setel sepatu PDL KKO.
Kemudian satu buah tongkat Komando, satu setel PDU Polri berpangkat Irjen, satu buah cek Bank BCA Rungkut, sertabsatu buah HP merk Oppo dan satu iPad.
Umar mengungkapkan, pelaku menggunakan seragam PDL Marinir berpangkat Mayjen TNI AL, nekat melakukan serangkaian aksi penipuan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia nekat menggunakan seragam PDL Marinir berpangkat Mayjen TNI AL untuk melancarkan aksinya, seperti menggaet perempuan dan serangkaian penipuan," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seusai dimintai keterangan, pelaku kemudian diserahkan ke Polda Jatim untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Sebelum diserahkan ke Polda Jatim dengan pengaduan pencemaran nama baik, yang bersangkutan kami bawa ke Kantor Denprov untuk dimintai keterangan," pungkasnya.
Kumpulan berita Jatim terkini