Berita Surabaya

Manfaatkan Pagar Terbuka, 2 Bandit Gondol Motor Warga Krembangan, Korban Ungkap Cara Pelaku

Dua orang bandit nekat satroni sebuah rumah di Jalan Sidorukun Gang 4 No 7, Dupak, Krembangan, Surabaya, Selasa (30/11/2021) siang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Istimewa/TribunJatim.com
Tangkapan layar video CCTV yang merekam dua maling motor Honda Scoopy warna merah bernopol L-2148-DE milik warga Camila Anisah (23), di Jalan Sidorukun Gang 4 No 7, Dupak, Krembangan, Surabaya, Selasa (30/11/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Dua orang bandit nekat satroni sebuah rumah di Jalan Sidorukun Gang 4 No 7, Dupak, Krembangan, Surabaya, Selasa (30/11/2021) siang.

Akibatnya, sebuah motor Honda Scoopy warna merah bernopol L-2148-DE milik warga Camila Anisah (23), raib.

Korban Camila Anisah (23) mengatakan, dirinya baru menyadari motornya raib saat melihat area halaman teras rumah, dari kaca jendela kamar, dalam keadaan kosong, sekitar jam 13.00 WIB.

"Kronologinya pintu pagar keadaan dibuka motor sudah dikunci setir," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (1/11/2021).

Sejak awal, motor tersebut diparkir di area halaman rumahnya, dalam keadaan dikunci setir. Namun, pagar rumah dalam keadaan terbuka. 

Baca juga: Bupati Malang Sanusi Sebut Pendemo Tak Paham Aturan Saat Ditagih Janji Kampanyenya

Dua orang bandit itu, mulai beraksi mencuri motor tersebut, saat Camila sedang makan di dalam rumah.

Ia meyakini, kedua orang pelaku tersebut sudah mengintai motornya yang sengaja di parkir di area teras halaman rumah dengan posisi pagar yang terbuka.

"Di sebelah rumah sudah ada yang nunggu anak 2 pas saya tinggal ambil makan sebentar," jelasnya.

Tidak ada benda berharga dalam bentuk lain, yang ikut raib dalam jok motor tersebut.

Namun, akibat insiden tersebut, Camila mengaku, mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kendati demikian, ia juga mengaku telah melaporkan insiden kriminalitas yang dialaminya itu ke markas kepolisian setempat.

"Tidak ada (benda berharga lain). Ya sekitar Rp10 juta. (Lapor) ke Polsek Krembangan," pungkasnya.

Kumpul berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved