Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Non-aktif, Cek Juga Biaya Iuran per Bulannya

Ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang non-aktif? Simak cara dan biayanya

SURYA.CO.ID/NURAINI FAIQ
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. 

"Rutin membayar iuran setiap bulan dengan menyesuaikan kemampuan dan dibayarkan baik ketika sehat maupun sakit," ujar Iqbal.

Baca juga: 3 Cara Mencetak Kartu BPJS Kesehatan secara Mandiri, Mudah Bisa dari Handphone

BPJS Kesehatan menggunakan istilah "iuran" dan bukan "premi", karena program ini berjalan dengan menggunakan dana yang berasal dari kontribui iuran seluruh pesertanya.

Peserta dibebaskan untuk memilih kelas layanan yang akan diikuti, sesuai dengan kemampuannya.

Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan besar iuran yang berbeda-beda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, kelas 1 dikenai iuran Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 adalah Rp 35.000.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin tetap bisa menjadi peserta program ini, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved