Berita Kabupaten Kediri
Terima Banyak Aduan, Bupati Kediri Mas Dhito Hentikan Sementara Pengisian Perangkat Desa
Terima banyak aduan terkait indikasi kecurangan, Bupati Kediri Mas Dhito menghentikan sementara pengisian perangkat desa.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Farid Mukarrom
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono menghentikan sementara proses rekrutmen pengisian perangkat desa.
Keputusan ini diambil seiring banyaknya aduan terkait kesalahan pada sistem penilaian.
Hanindhito Himawan Pramono langsung menghentikan sementara proses ujian perangkat desa yang sedianya dilakukan pada 16 Desember 2021 mendatang.
Aduan yang masuk tersebut terkait dengan kesalahan sistem penilaian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada 9 Desember 2021 lalu di Basement SLG dan Convention Hall SLG.
“Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7 kecamatan, 61 desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa,” ujar Mas Dhito, sapaan akrab Hanindhito Himawan Pramono, dalam sesi jumpa pers bersama awak media dalam Zoom meeting, Senin (13/12/2021).
Mas Dhito mempunyai alasan dan landasan kuat mengenai keputusan penghentian sementara pengisian perangkat desa.
Hal ini mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014, kemudian Perda Kabupaten Kediri nomor 5 tahun 2017, dan Perbup Kediri nomor 48 tahun 2021.
"Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.
Baca juga: Bupati Kediri Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Jual Beli Jabatan Perangkat Desa: Tak Peduli Siapa
“Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” imbuh Mas Dhito.
Selama pemberhentian sementara proses pengisian perangkat tersebut, Mas Dhito juga memerintahkan kepada Inspektorat untuk segera mengusut tuntas kesalahan pada sistem penilaian tersebut.
“Saya instruksikan Kepada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, khususnya Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, D Sampurno, menjelaskan, pemberhentian sementara atas pelaksanaan seleksi perangkat pada 16 Desember 2021 mendatang ini karena adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan tes pada 9 Desember 2021 lalu.
“Karena ada indikasi kecurangan untuk tanggal 9 (Desember) lalu dan sekarang tahap verifikasi inspektorat,” tuturnya.
Pihaknya juga menambahkan, pemberhentian sementara tersebut karena pihak ketiga dari pelaksana di tanggal 9 dan 16 merupakan universitas yang sama.
“Tanggal 16 itu kebetulan panitia pihak ketiganya sama dengan yang tanggal 9, jadi ikut dihentikan sampai menunggu proses pemeriksaan,” terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bupati-kediri-hanindhito-himawan-pramono-di-pendapa-panjalu-djayati-ilustrasi-mas-dhito.jpg)