Berita Jatim
Praperadilan Putra Pemuka Agama di Jombang Tersangka Rudapaksa Santri Ditolak, Begini Respons Polda
Praperadilan putra pemuka agama di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santri putri ditolak hakim, begini respons Polda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim akan melanjutkan proses hukum terhadap putra pemuka agama asal Jombang, MSAT, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santri putri.
Lanjutan proses hukum tersebut, akan dilangsungkan seusai permohonan praperadilan tersangka ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/12/2021).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sejak awal, pihaknya dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Jatim, siap menghadapi upaya gugatan hukum yang dilakukan pihak tersangka.
Namun, tatkala hasilnya, ternyata gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka MSAT.
"Jadi, lanjutan proses, Polda Jatim akan melakukan proses penyidikan secara profesional untuk kasus yang bersangkutan," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu, Jumat (17/12/2021).
Langkah taktisnya, pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan percepatan untuk melengkapi berkas perkara, untuk segera ditindaklanjuti ke pihak Jaksa Penuntut Umum (PJU).
"Ya kami percepat pemberkasannya, dan koordinasi dengan kejaksaan kalau selesai. Kami tetap akan proses sesuai dengan aturan hukum dan prosedur hukum yang ada," pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Sebelumnya, hakim tunggal Martin Ginting menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pencabulan terhadap santri putri di pondok pesantren di Jombang itu.
Dalam putusan, Martin Ginting menyebut, praperadilan yang diajukan pemohon (MSAT) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
Baca juga: Modus Diajak Jalan-jalan, Siswi Sidoarjo Dicabuli, Pelaku Ancam Permalukan Korban di Hadapan Teman
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggung jawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon," ujarnya, kepada awak media seusai sidang, Kamis (16/12/2021).
Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini, maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi dengan menambahkan pihak termohon.
“Bisa bisa (mengajukan ulang permohonan praperadilan)," pungkas Ginting.
Sementara itu, pihak pemohon melalui kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono masih belum bisa dimintai komentar terkait ditolaknya praperadilan yang diajukan pihaknya.