Berita Jatim
Praperadilan Putra Pemuka Agama di Jombang Tersangka Rudapaksa Santri Ditolak, Begini Respons Polda
Praperadilan putra pemuka agama di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santri putri ditolak hakim, begini respons Polda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Sekadar diketahui, dua tahun silam, tepatnya 19 Oktober 2019, MSAT (44) putra dari seorang pemuka agama di Losari, Ploso, Jombang, sekaligus pengurus lembaga pendidikan agama, menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan kepada santri putri dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSAT, yang merupakan pengurus salah satu ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian kasus dugaan pencabulan santri putri ini ditarik ke Polda Jatim karena semakin menjadi perhatian publik.
Kurun waktu dua tahun menyandang status hukum sebagai tersangka, akhirnya MSAT mengajukan praperadilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby