Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Praperadilan Putra Pemuka Agama di Jombang Tersangka Rudapaksa Santri Ditolak, Begini Respons Polda

Praperadilan putra pemuka agama di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santri putri ditolak hakim, begini respons Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Firman Rachmanudin
Suasana persidangan kasus putra pengasuh ponpes di Jombang - Praperadilan putra pemuka agama di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santri putri ditolak hakim, begini respons Polda Jatim. 

Sekadar diketahui, dua tahun silam, tepatnya 19 Oktober 2019, MSAT (44) putra dari seorang pemuka agama di Losari, Ploso, Jombang, sekaligus pengurus lembaga pendidikan agama, menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan kepada santri putri dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSAT, yang merupakan pengurus salah satu ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian kasus dugaan pencabulan santri putri ini ditarik ke Polda Jatim karena semakin menjadi perhatian publik. 

Kurun waktu dua tahun menyandang status hukum sebagai tersangka, akhirnya MSAT mengajukan praperadilan terdaftar dalam Nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved