Arti Kata
Arti Kata Deportasi Menurut KBBI, Lengkap dengan Hal-hal yang Menyebabkan Seseorang Dideportasi
Belum lama ini ramai pemberitaan terkait pemerintah Malaysia mendeportasi ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
TRIBUNJATIM.COM - Inilah arti kata deportasi dan penyebab mengapa seseorang bisa dideportasi.
Belum lama ini ramai pemberitaan terkait pemerintah Malaysia mendeportasi ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Ratusan para pekerja yang dideportasi tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian, lahir di Malaysia, terlibat kasus narkoba, terjerat kasus pembunuhan dan kasus kriminal lainnya.
Lantas, tahukah Anda apa itu arti kata deportasi?
Nah jika belum tahu, mari simak penjelasan arti deportasi dan penyebab kenapa seseorang dideportasi?
Baca juga: Kumpulan Arti Mimpi Melahirkan, Pertanda Suatu Perubahan, Bagaimana dengan Memimpikan Persalinan?
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik We Wish You a Merry Christmas, Lagu Paling Sering Diputar saat Hari Natal

Deportasi merupakan satu hal yang dapat menimpa seseorang saat bepergian ke negara lain, selain negara asalnya.
Deportasi adalah ketetapan sipil yang dikenakan oleh warga negara asing yang memasuki negara lain secara ilegal atau melanggar administrasi misalnya visa atau paspor, ataupun izin-izin yang lain, sesuai dengan peraturan negara tersebut.
Biasanya warga negara asing akan dideportasi oleh Direktorat Imigrasi, untuk dipulangkan ke negara asalnya
Menurut KBBI, deportasi sendiri bermakna 'pembuangan', 'pengasingan', atau 'pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.'
Sementara mendeportasi berarti memulangkan ke negara asal.
Selain itu, deportasi juga merupakan hal yang sewaktu-waktu dapat menimpa para imigran, baik legal maupun ilegal.
Baca juga: Arti Kata Effort dalam Bahasa Gaul, Populer di Media Sosial, Ini Pengertian & Contoh Penggunaannya
Baca juga: Lirik Lagu Romantis Janji Setia Tiara Andini, Tahukah Dirimu Betapa Diriku Merindukan Hadirmu
Penyebab Seseorang Dideportasi
Melansir dari RRI.co.id mengutip Pasal 13 Undang-Undang Keimigrasian, berikut hal yang menyebabkan seseorang dideportasi.
1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;