Berita Jatim
Buru Deteni Palestina yang Kabur dari Rudenim Surabaya, Empat Orang Saksi Diperiksa Polisi
Buru deteni asal Palestina yang kabur dari Rudenim Surabaya, 4 saksi diperiksa polisi. Penyidik akan periksa pengurus masjid di lokasi mobil ditemukan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sedikitnya empat orang saksi telah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Pasuruan terkait kaburnya deteni asal Palestina berinisial MDH (41) dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, di Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, empat orang saksi itu, merupakan petugas Rudenim Surabaya, yang mengetahui kejadian pada Minggu (2/1/2022) kemarin.
"Jumlah saksi yang sudah kita mintai keterangan dari pihak Rudenim, ada empat orang," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Selasa (4/1/2022).
Tak menutup kemungkinan, penyidik akan memeriksa saksi tambahan terkait upaya pencarian terhadap MDH.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyidik akan memeriksa beberapa orang pengurus sebuah masjid yang menjadi lokasi ditemukannya mobil yang dipakai oleh MDH dalam pelarian.
Apalagi, masih di hari yang sama saat MDH kabur, yakni Minggu (2/1/2022) petugas mendapati mobil yang dikendarai oleh MDH ditemukan terparkir dalam keadaan rapi di halaman parkir Masjid Hidayatullah, Karangketug, Gadingrejo, Kota Pasuruan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sosok MDH juga sempat terekam CCTV area masjid tersebut, saat berjalan melenggang keluar area masjid.
"Juga hari ini, rencananya kami juga mintai keterangan dari pengurus masjid, karena kendaraan (yang dipakai MDH) ditemukan di masjid di daerah Pasuruan Kota," ungkap mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.
Lanjut Gatot, penyidik juga akan memeriksa sejumlah titik CCTV di sepanjang jalan sekitar area masjid yang diduga menjadi rute pelarian MDH.
"Iya itu ada kemungkinan mengambil beberapa titik CCTV yang diduga dilintasi oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, deteni adalah orang asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
Baca juga: Diwarnai Kejar-kejaran bak di Film, Deteni Palestina Kabur dari Rudenim Surabaya dengan Gondol Mobil
Sebelumnya, video deteni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Desa Raci, Bangil, Pasuruan, kabur menaiki mobil, viral di media sosial pada Minggu (2/1/2022) siang.
Seorang deteni yang diketahui berasal dari Palestina itu, kabur dengan mengendarai mobil Chevrolet berpelat merah yang diduga mobil dinas Rudenim Surabaya bernopol N-1030-SP.
Deteni berjenis kelamin laki-laki berinisial MDH yang mengendarai mobil itu, berupaya kabur dari area halaman utama gedung Rudenim Surabaya, dengan cara menabrak pagar teralis besi yang tertutup rapat.