Berita Situbondo
Diduga Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Pilih Curi Ratusan Meteran Air PDAM Situbondo
Seorang warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort setempat, Kamis (06/01/2022).
Penulis: Izi Hartono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM.SITUBONDO- Seorang warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort setempat, Kamis (06/01/2022).
Mantan karyawan PDAM bernama Eko Budiarso, ini terpaksa digelandang polisi karena terbukti mencuri meteran air di rumah pelanggan PDAM Situbondo.
Pelaku ini ditangkap polisi di jalan Raya Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Aksi pria berusia 50 tahun ini, nekat mencuri diduga sakit hati karena diberhentikan alias dipecat sebagai karyawan PDAM.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang butki.
Baca juga: Banyak Keluhan Air Bersih, Pengawas dan Dirut PDAM Gresik Dipecat, Gus Yani: Butuh Pembenahan Total
Di antaranya, gergaji, pipa, sepeda motor, puluhan meteran air yang dicuri di rumah para pelanggan PDAM Situbondo
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membenarkan penangkapan pelaku pencurian meteran air PDAM tersebut.
Terungkap dan tertangkapnya pelaku, kata Iptu Sutrisno, itu berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan meteran air PDAM di rumahnya.
Namun berkat rekaman CCTV, aksinya dan wajah pelaku dapat dikenali. Sehingga anggota Buser wilayah tengah dengan mudah menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Desa Kotakan," kata mantan Kasiwas Polres Situbondo.
Guna proses penyidikan, setelah ditangkap selanjutnya tersangka langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim di Mapolres Situbondo.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mencuri meteran air PDAM sebanyak 180 TKP," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tersangka-pencuri-meteran-air-pdam-saat-ditangkap-polisi.jpg)