Nasib Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil, Kini Dituntut Hukuman Mati
Kasus Herry Wirawan (36), sosok guru yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan masih bergulir di pengadilan.
Dalam proses sidang yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep seusai persidangan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Asep menilai, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Baca juga: Komentar PWNU Jatim Atas Kasus Rudapaksa di Bandung, Tak Rekomendasikan Hukuman Kebiri
Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.
Dari perbuatan bejatnya itu, 8 di antaranya hamil dan 1 santriwati sampai hamil dua kali, total ada 9 bayi yang lahir.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati setelah Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil