Berita Jatim
Pria Penendang Sesajen di Lereng Gunung Semeru Resmi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan
Hadfana Firdaus, pria penendang sesajen di lereng Gunung Semeru resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ini pasal yang dikenakan dan barang buktinya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hadfana Firdaus (34) pria penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pria kelahiran Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, akan menjalani serangkaian proses penyidikan di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
"Pemeriksaan dilaksanakan Polda Jatim. Statusnya, iya sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Terkait konstruksi hukumnya, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, tersangka akan dikenai Pasal 156 dan 158 KUHP.
"Konstruksi hukum, perkenakan pasal yang akan digunakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," pungkasnya.
Baca juga: Diciduk Polisi, Pria Penendang Sesajen di Lereng Semeru Meminta Maaf kepada Masyarakat
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, pihaknya telah menghimpun sejumlah alat bukti.
Di antaranya, perkakas dan isi sesajen yang berada di area tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur.
Kemudian rekaman video yang menangkap momen tersangka melakukan aksinya membuang sesajen, di dalam ponsel pribadi tersangka.
"Sesajen yang waktu itu di lokasi, hasil olah TKP. Kedua, rekaman video dan ponsel tersangka. Yang lain kami akan temukan," ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.
Sebelumnya pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIB tersangka tiba dengan pengawalan ketat anggota Ditreskrimum Polda Jatim di Mapolda Jatim.
Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY di sebuah daerah di Bantul, Yogyakarta, pada Kamis (13/1/2022) pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya, pada Minggu (9/1/2022), santer beredar video yang merekam aksi seorang pria membuang dan menendang makanan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Lokasinya ada di dua titik. Pertama yaitu pura dan sungai yang berhulu dari Gunung Semeru.
Warga setempat, Khotib menyayangkan aksi yang dilakukan pria tak dikenal dalam video viral tersebut.
Menurutnya, sesajen merupakan warisan dari budaya leluhur yang masih dipegang banyak masyarakat untuk menjaga tradisi.
Aksi itu, lanjut Khotib, disebut telah mencederai perasaan warga lereng Gunung Semeru.
"Ngawur itu bisa memperpecah kerukunan umat beragama. Apalagi dia juga nyebut kalau sesajen ini penyebab Semeru erupsi," ujarnya pada awak media di Lumajang, Minggu (9/1/2022).
Respons negatif terhadap aksi pria dalam video tersebut juga muncul dari salah seorang tokoh masyarakat tingkat nasional.
Satu di antaranya adalah putri tokoh nasional, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid atau akrab dikenal Alissa Wahid.
Putri sulung Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Presiden ke-4 RI itu menyampaikan kritikannya terkait aksi pelaku lewat akun Twitter-nya, @AlissaWahid.
“Meyakini bahwa sesajen tidak boleh, monggo saja. Tapi memaksakan itu kepada yang meyakininya, itu yang tidak boleh. Repot memang kalau ketemu yang model2 begini. Susah banget memahami bahwa dunia bukan milik kelompoknya saja," tulisnya, pada Minggu (9/1/2022).