Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kembangkan Kasus Penendang Sesajen Semeru, Polisi Periksa 13 Saksi dan Selidiki Pengunggah Pertama

Kembangkan kasus penendang sesajen Semeru di Lumajang, polisi memeriksa 13 saksi dan selidiki pengunggah pertama di media sosial.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyidik masih berupaya mengembangkan kasus penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru Lumajang, Senin (17/1/2022).  

Qutbhi mengungkapkan, kliennya kaget karena video miliknya tiba-tiba menyebar dan viral di media sosial. 

Padahal kliennya hanya menyebarkan video tersebut ke satu grup WhatsApp (WA) yang memang dikelolanya. Nama grup tersebut, adalah Kajian Ibu-ibu. 

Sesaat setelah membuat video tersebut, dengan bantuan temannya, kliennya mengirimkan ke grup tersebut. 

Namun, niat kliennya saat itu, sebatas memberikan edukasi terhadap penghuni grup di dalamnya, sesuai dengan pemahaman agama dari pihak kliennya. 

"Dia menyebarkan mengupload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya edukasi. Namanya, kajian untuk ibu-ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia (HF) tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan secara agamalah, sesuai dengan apa yang diketahui oleh HF," katanya. 

Anehnya, ungkap Qutbhi, video yang seharusnya dikonsumsi pribadi untuk komunitas internal dari kliennya itu, malah tersebar di sejumlah media sosial. 

Oleh karena itu, mewakili kliennya, ia berharap penyidik juga mengusut pelaku yang sengaja menyebarkan video tersebut hingga viral dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat. 

"Kalau di grup udah jelas untuk kajian. Tapi kalau di publik untuk diketahui oleh umum, ini siapa. Ini yang dimaksud oleh ITE, kan disitulah pemahaman kami, oleh PH. Yang mendistribusikan siapa. Kok enggak ketemu," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved