Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Merasa Diperas hingga Ratusan Juta, Suami Kades di Pamekasan Polisikan Sejumlah Oknum

Mustahep, warga Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura melaporkan pria berinisial IBM ke Polres setempat, Sabtu (15/1/2022)

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO
Mustahep, warga Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura menunjukkan hasil laporan pria berinisial IBM ke Polres setempat, Sabtu (15/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Mustahep, warga Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura melaporkan pria berinisial IBM ke Polres setempat, Sabtu (15/1/2022).

Laporan yang dilayangkan Suami Kades Larangan Slampar ini perihal dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh IBM.

Terlapor IBM, merupakan warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Mustahep mengatakan, terjadinya dugaan pemerasaan ini bermula dari rencana untuk menyelesaikan kasus istrinya dari jeratan hukum sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dua plengsengan yang menggunakan anggaran DD di tahun 2019.

Rencana pembebasan kasus itu mulai berlangsung pada Juni 2021, dan Mustahep mulai melakukan transaksi uang kepada IBM pada Juli 2021 lalu.

Baca juga: Pengacara Tersangka Penendang Sesajen Respon Keinginan Bupati Lumajang Ingin Interogasi Kliennya

Ia menceritakan, mulanya kenal dengan IBM lewat Muhammad Saniro alias Mat Pentol.

Saat itu, Muhammad Saniro memberikan solusi terhadap Mustahep bila ingin menyelesaikan kasus istrinya dari korupsi dan jeratan hukum bisa melalui IBM.

Lalu, Muhammad Saniro dan Mustahep beserta rekannya yang lain datang ke rumah IBM untuk membicarakan hal tersebut.

Setiba di rumah IBM, Mustahep lalu meminta solusi kepada IBM perihal masalah istrinya (Hoyyibah) yang berstatus Kades Slampar karena tersandung kasus korupsi proyek DD tahun 2019.

Baca juga: Kasus Penendang Sesajen, Warga Lereng Semeru Desak Pelaku Diproses Hukum di Lumajang

"Saat kami datang ke rumah IBM, IBM menyanggupi untuk menyelesaikan masalah hukum yang menimpa istri saya sampai SP3," kata Mustahep saat menggelar konferensi pers, Sabtu (15/1/2022) malam.

Menurut Mustahep, dugaan pemerasaan ini bermula setelah istrinya diproses oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Saat itu, Mustahep mengaku memberikan uang tunai melalui transfer M-Banking ke IBM.

Mulanya, IBM meminta uang sebesar Rp 65 juta untuk pencabutan laporan di Kejari Pamekasan.

"Sebagian uang yang diminta, juga saya antarkan ke kediaman IBM dengan pembayaran cash," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved