Berita Entertainment
Bukan Raffi Ahmad, Ternyata Sosok Ini yang Melaporkan Kasus Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina
Ternyata sosok ini yang turun tangan melaporkan penyebar video syur 61 detik mirip Nagita Slavina. Pakar telematika KRMT Roy Suryo turut menganalisis.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Penyebar video syur mirip Nagita Slavina resmi dilaporkan ke polisi.
Bukan Raffi Ahmad atau anggota keluarga Nagita Slavina yang lain, melainkan Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni yang turun tangan menangani kasus ini.
Pitra Romadoni sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Ia dicecar dengan 14 pertanyaan oleh penyidik.
"Saya selaku pelapor dimintai keterangan di Krismsus Polres Jakpus terkait video syur 61 detik yang telah beredar di platform media sosial dan media elektronik. Pertanyaan-pertanyaannya singkat seputar video tersebut, sejak kapan mulai viralnya begitu," kata Pitra Romadoni seusai diperiksa.
Baca juga: Akhirnya Terkuak Sosok Pemeran Asli Video Syur Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo Tahu: Bukan Rekayasa

Pitra Romadoni menegaskan, bahwa Pitra Romadoni laporkan penyebar video asusila tersebut.
Untuk identitas pelaku, Pitra Romadoni belum bisa membeberkannya.
Pitra Romadoni mengaku sudah mengetahui video itu sejak 13 Januari 2022 lalu.
Ia menyebutkan tindakan yang dilakukan sang pelaku sungguh jahat.
Belum diketahui apakah penyebar adalah orang yang sama dengan sosok yang mengedit video asusila tersebut.
Baca juga: Nagita Slavina Ternyata Suka Pinjam Uang ke Orang, Padahal Sudah Diberi Raffi Ahmad 3 Kartu Kredit

"Kita baru mengetahui video tersebut pada 13 januari 2022, setelah kita flashback pada 7 januari sudah beredar, jadi orang yang membuat dan menyebarkan video 61 detik itu adalah orang jahat. Kenapa saya bilang orang jahat, karena dengan dia mengupload dan menyebarkan video tersebut banyak orang yang tersakiti baik dari masyarakat dan orang yang dikaitkan dalam video tersebut," bebernya.
Terakhir, Pitra Romadoni berharap agar polisi segera meringkus pelau kejahatan tersebut.
"Ranah kita hari ini kita menemukan bukti pornografi, kita meminta polisi untuk diproses dan pelaku ini kami minta agar ditangkap secepatnya, karena ini jahat banget," ujar Pitra Romadoni dikutip TribunJatim.com dari TribunVideo.com.
"Kami putuskan untuk mengungkapkan kebenaran, siapa yang meng-upload ini, siapa yang membuat ini, dan menyebarkan ini, apakah foto dan video itu editan, rekayasa atau asli, makanya perlu ada pelaporan," tandas Pitra Romadoni.
Sementara itu. pihak kepolisian telah menyatakan bahwa video syur 61 detik yang dikaitkan dengan Nagita Slavina merupakan video palsu hasil rekayasa atau editing.
Baca juga: Bongkar Uang Bulanan Nagita Slavina, Raffi Ahmad Tegas Soal Prinsip Harta, Besok Itu Udah Diganti

Kekinian, pakar telematika KRMT Roy Suryo turut menganalisis video syur 61 detik tersebut.
Menurut Roy Suryo, video berdurasi 1 menit 1 detik tersebut bukanlah rekayasa.
"Banyak yang mengatakan (video) ini rekayasa, ya. Rekayasa karena itu fotonya tempelan dan kemudian diedit, dan sebagainya. Saya jelas katakan itu bukan rekayasa. Jadi ini bukan video rekayasa, ini video benar," ujar Roy Suryo dalam video yang diunggahnya ke Twitter.
Lebih lanjut, Roy Suryo mengatakan bahwa benar ada orang seperti di dalam video tersebut. Yakni orang dengan tato di posisi yang sama.
"Tapi apakah dia adalah Nagita Slavina? Nah, itu biarkan nanti kepolisian yang melidiknya," lanjut Roy Suryo.
Baca juga: Surat Nikahnya Lama Hilang, Raffi Ahmad Tuduh Sudah Dibakar Sang Istri, Nagita Slavina Cengengesan

Roy Suryo lantas menyatakan bahwa dirinya mendukung langkah Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni melaporkan video tersebut ke polisi.
Menurut Roy Suryo, hal itu dilakukan demi kebenaran sekaligus nama baik istri Raffi Ahmad tersebut.
"Jadi kalau memang nanti diuji forensik, diperbandingkan, apakah nanti ciri-ciri fisiknya itu benar atau tidak nanti akan ketemu," paparnya.
"Dan justru yang dikejar adalah siapa pengunggahnya atau siapa pengedarnya."
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menjelaskan bahwa aksi menyebarkan video syur tersebut ada hukumnya di Indonesia.
Baca juga: Jadwal & Menu Diet Ala Nagita Slavina, Berat Badan Turun 5 Kg dalam 4 Minggu, Rutin Makan Buah Apel

Bukan orang dalam video tersebut, namun pengedarnya yang mendistribusikan atau bahkan mungkin melakukan rekayasa yang akan dihukum.
"Kenapa saya bilang bukan rekayasa? Karena kalau rekayasa itu misalnya ada Reface, ada software namanya FaceApp, itu biasanya merekayasa bagian wajah dan dengan durasi yang sangat terbatas. Video ini cukup panjang dan kemudian kalau mau direkayasa tentu bagian tubuh yang itu tidak bisa direkayasa," terangnya.
Roy Suryo juga mengatakan bahwa ada banyak kasus dimana seorang selebriti disebut mirip dengan orang lain.
Sebagai contoh, Roy mengungkapkan bahwa dua tahun lalu ada video seorang selebgram berinisial NZ yang dikatakan mirip dengan Nagita.
"Tapi kan bukan yang bersangkutan. Jadi kalau mirip, ya memang banyak orang yang mirip," pungkasnya.
Simak artikel lain terkait Nagita Slavina
Simak artikel lain terkait Pitra Romadoni