Berita Madura
Kronologi Lengkap Penangkapan 5 Tersangka Kasus Narkoba di Sumenep Jaringan Pamekasan
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan lima orang tersangka kasus narkoba jaringan Pamekasan
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan lima orang tersangka kasus narkoba jaringan Pamekasan pada hari Selasa (18/1/2022) pukul 03.30 WIB.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa Narkotika jenis sabu dari daerah Tamberu-Pamekasan menuju Kota Sumenep.
Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau keberadaan para tersangka.
"Ada informasi bahwa tersangka membawa Narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil merk Suzuki ERTIGA warna putih metalik ke salah satu rumah tersangka Jalan Raya Manding Desa Pamolokan," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Menakar Potensi Emil Dardak-Bayu Airlangga Jelang Musda, Partai Demokrat Butuh Formulasi Tepat
Selanjutnya, petugas langsung kerumah tersebut untuk melakukan pemantauan dan ternyata benar tidak lama kemudian datang sebuah mobil sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan terdapat 5 orang tersebut diatas didalam mobil.
"Dan ternyata ditemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 13,06 gram yang dibungkus sobekan plastik warna hitam dan tisu warna putih diisolasi warna bening," ungkapnya.
Hasil introgasi kata mantan Kapolsek Kota Sumenep, barang bukti itu milik tersangka Ahmad Ubaidillah.
Tidak cukup disitu, polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah yang ditempati tersangka dan ditemukan lagi barang bukti berupa satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik tersangka Samsul.
"Setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep," terangnya.
Ditulis sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu di Jalan Raya Manding Desa Pamolokan, Kecamatan Kota pada hari Selasa (18/1/2022) sekira pukul 03.30 WIB.
Lima orang itu sudah berstatus tersangka dan sama-sama asli warga Sumenep yang diketahui jaringan dari Tamberu - Kabupaten Pamekasan.