Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beita Terkini

Viral Dirjen Pajak Minta Ghozali Everyday Bayar Pajak, Begini Kata Pakar

Transaksi NFT kini sedang menjadi perhatian banyak orang karena keberhasilan Sultan Gustaf Al Ghozali atau yang lebih dikenal dengan nama Ghozali

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Ahmad Zaimul Haq
Konsultan Pajak ATTAX Indonesia, Purwo Adi Nugroho. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Transaksi NFT kini sedang menjadi perhatian banyak orang karena keberhasilan Sultan Gustaf Al Ghozali atau yang lebih dikenal dengan nama Ghozali Everyday, dalam bertransaksi NFT.

Ghozali sukses meraup untung hingga miliaran rupiah dari hasil menjual produk NFT atau Non Fungible Token di marketplace NFT, OpenSea.

Keberhasilan Ghozali ini kemudian menarik perhatian dirjen pajak yang kemudian mengingatkan Ghozali untuk tidak lupa membayar pajak melalui akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Konsultan Pajak ATTAX Indonesia, Purwo Adi Nugroho menjelaskan hal ini wajar dilakukan Dirjen Pajak karena sumber pendapatan dari NFT.

Diakui Purwo, NFT saat ini tidak memiliki aturan khusus dalam pajak, sehingga diperlakukan sama seperti barang seni seperti lukisan, vas bunga atau karya seni lainnya yang akan terkena pajak ketika dijual.

Untuk itu Pajak NFT terbagi dua, yaitu sebagai konten kreator dan sebagai treader, investor ataupun penerima royalti.

Sebagai konten kreatornya,kita akan bayar pajak dari penghasilan dikali norma desainer.

"Sementara kalau sebagai trader, investor ataupun penerima royalti langsung dikenakan pajak lain lain,"ujar alumnus Magister Akuntansi Universitas Airlangga ini.

Selain itu, pendapatan NFT juga harus dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT ini akan menggunakan nilai pasar per 31 Desember per tahun pajak tersebut.

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved