Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Tak Terima Prabowo Subianto Disebut Diolok-olok, DPD Gerindra Jatim Laporkan Pegiat Medsos

DPD Gerindra Jatim melaporkan seorang pegiat media sosial berinisial EM yang diduga menghina Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra sekali

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Hidayat saat mendatangi Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-DPD Gerindra Jatim melaporkan seorang pegiat media sosial berinisial EM yang diduga menghina Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan-RI) ke Mapolda Jatim, Senin (24/1/2022).

EM diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Prabowo Subianto, dalam sebuah rekaman video yang diunggah melalui sebuah akun channel Youtube bernama 'Mimbar Tube'.

Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Hidayat mengatakan, dalam video yang diunggah akun channel youtube tersebut pada Selasa (18/1/2022), sosok EM menyebut sosok Prabowo Subianto dengan istilah yang tidak pantas.

EM menggunakan dua kata yang cenderung merendahkan harkat dan martabat Prabowo Subianto, sebagai seorang tokoh nasional dan pejabat pemerintahan.

"Ada kata-kata, 'seperti mengeong', artinya ibaratkan ketum saya ini sebagai salah satu binatang, itu menimbulkan banyak persepsi. Kedua, ada kata-kata 'geblek kelewatan' gitu," katanya pada awak media di Mapolda Jatim, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Nasib Kampung Miliarder Tuban yang Dulu Viral, Kini Warga Jual Sapi untuk Makan seusai Lahan Dijual

Dua kata yang digunakan oleh EM itu, cenderung menghina dan merendahkan sosok Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, pernyataan yang disampaikan EM dalam video tersebut, secara otomatis juga mencederai perasaan semua kader Parpol Gerindra di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Jatim.

Oleh karena itu, Hidayat menegaskan, pihaknya melaporkan EM ke Subdit V Cyber Crime Direskrimsus Polda Jatim atas dugaan pelanggaran hukum ujaran kebencian melalui media sosial.

"Kita melakukan screenshot dan sekaligus melalui flashdisk rekaman di 'mimbar youtube' yang sudah ditonton ribuan orang, sudah di subscribe ribuan orang, dan ini saya kira sudah cukup menjadi bukti, Edy Mulyadi sudah layak diproses secara hukum," ungkapnya.

Di singgung mengenai adanya upaya klarifikasi yang dilakukan pihak pelapor terhadap terlapor, atau sebaliknya.

Hidayat mengaku, pihak Parpol Gerindra ditingkat DPD ataupun DPC, belum menerima adanya upaya klarifikasi ataupun permohonan maaf atas ucapan yang cenderung menyinggung dari pihak EM.

"Gerindra Jatim, belum. Kalau dipusat, kami juga belum dapat informasi, yang jelas bahwa hasil komunikasi kita dengan para kader di seluruh indonesia kita sepakat kita melaporkan ke aparat penegak hukum," katanya.

Namun, ia menegaskan, pihaknya tetap akan meneruskan proses hukum yang sudah dimulainya itu melalui pihak Polda Jatim.

Tujuan sebagai proses edukasi terhadap semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

Sekaligus menimbulkan efek jera terhadap pihak terlapor agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

"Ini bagian pelajaran bagi kita. Kenapa kita desak aparat hukum untuk serius karena ini akan menjadi pelajaran bagi semua. Keinginan para kader seperti itu, proses hukum akan terus berjalan," pungkasnya.

Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan yang dilakukan oleh pihak DPD Partai Gerindra Jatim terhadap politisi berinisial EM, telah diterima pada Senin tanggal 24 Bulan Januari tahun 2022, sekira pukul 15.00 WIB, oleh Kompol Fadillah Langko Kasim Panara, sebagai Kanit IV Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim, bersama dengan Aipda Donny Krisnawan.

Dalam surat keterangan penerima pengaduan tersebut, telah dibubuhi tanda tangan dan cap stempel basah bertuliskan Staf Direskrimsus Polda Jatim.

Kumpulan berita Jatim terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved