Virus Corona
PPKM Diperpanjang hingga Akhir Januari 2022, Cek Daftar 52 Daerah Level 1 dan Aturan PPKM Terbaru
Berikut daftar daerah PPKM level 1 dilengkapi aturan PPKM terbaru, PPKM diperpanjang mulai Selasa (25/1/2022) hingga akhir Januari 2022.
TRIBUNJATIM.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai Selasa (25/1/2022) hingga akhir Januari 2022.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Dalam Inmendagri disebutkan, sejumlah daerah yang masuk kategori PPKM level 1, 2, 3, hingga PPKM level 4.
Diketahui ada peningkatan daerah yang masuk ke level 1.
Berikut daftar daerah PPKM level 1 dilengkapi aturan PPKM terbaru, melansir dari Kompas.com, Rabu (26/1/2022:
Baca juga: Gubernur Khofifah Sebut Penanganan Warga Terpapar Omicron di Malang Cukup PPKM Mikro Skala RT
Baca juga: Kota Malang Kembali Masuk PPKM Level 2, Wali Kota Sutiaji Protes: Saya Telepon Pak Dirjen
PPKM level 1
Diberitakan Kompas.com, Selasa (25/1/2022), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA mengungkapkan adanya peningkatan daerah yang masuk ke level 1.
"Pertama, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah," ujar Syafrizal.
Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah.

Selain itu dia juga mengungkapkan indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya.
Indikator yang digunakan adalah indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi virus Corona ( Covid-19 ) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
Mengutip Inmendagri 5/2022, berikut ini daerah yang kini masuk menjadi level 1:
Baca juga: Penelitian Terbaru Ungkap Karakteristik Varian Omicron, Bisa Bertahan Lebih Lama di Kulit Manusia
Baca juga: Benarkah Mata Gatal Salah Satu Gejala Omicron? Simak Penjelasan Ahli dan Cara Meredakan Iritasi Mata
Jawa Barat (10)
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis.
Jawa Tengah (16)
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Demak