Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akhir Nasib Bripda RB Tersangka Aborsi NW hingga Bunuh Diri, Dapat Setimpal? Masa Depan Hancur Sudah

Beginilah akhir nasib Bripda RB yang diketahui menjadi tersangka aborsi mahasiswi Malang NW yang mati minum racun karena depresi.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com
Akhir nasib Bripda RB terhadap kasus NW yang dulu sempat viral 

TRIBUNJATIM.COM - Masihkah anda mengingat kasus yang menimpa mahasiswi di Malang yang menjadi trending topik?

Tersangka kasus aborsi mahasiswi Malang berinisial NW atau yang dikenal sebagai Novia Widyaswari, kini telah menerima keputusan akhir hukumannya.

Bripda RB menjadi sosok yang terus menerus disoroti setelah tagar #savenoviawidyasari terus melejit di trending topik.

Pada akhirnya, kasus ini dibawa ke jalur hukum.

Meskipun kini nyawa sang mahasiswi sudah tak bisa diselamatkan.

Baca juga: Klarifikasi Ayah Bripda Randy, Sebut NW sebagai Calon Menantu: Kapan Nikahnya Tanya ke Randy dan NW

NW akhiri hidupnya di atas makam sang ayah.

NW meninggal dunia setelah menenggak racun karena dipicu depresi berkepanjangan.

Mengingat peristiwa meninggal dunia NW, publik begitu miris dengan nasib dan sikap sang tersangka kepada korban.

KOLASE - Juru kunci makam Dusun Sugihan, Mojokerto, Sugito menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi mengakhiri hidup di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021) hingga muncul trending Twitter #SAVENOVIAWIDYASARI.
KOLASE - Juru kunci makam Dusun Sugihan, Mojokerto, Sugito menunjukkan lokasi kejadian mahasiswi mengakhiri hidup di atas makam ayahnya, Jumat (3/12/2021) hingga muncul trending Twitter #SAVENOVIAWIDYASARI. (Kolase instagram/lambeturah_official)

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Dua kali upaya aborsi dilakukan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang. 

Baca juga: Oknum Bripda Randy Jalani Sidang Etik Profesi di Polda Jatim Terkait Kasus Aborsi Mahasiswi

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan. 

Kasus tersebut viral setelah NW mengakhiri hidupnya.

Bahkan hashtag #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform media sosial lainnya, saat itu.

Baca juga: Kasus Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto Terus Didalami, Orangtua Bripda Randy Diperiksa Penyidik

Kasus bunuh diri seorang mahasiswi Mojokerto itu sempat membuat heboh publik.

Sang kekasih adalah sosok yang diduga menjadi penyebab mahasiswi cantik itu mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun.

Bripda Randy Bagus (21) saat itu langsung diamankan Polda Jatim begitu kasus tersebut ramai.

Kini, nasib Bripda RB akhirnya terungkap.

Kabar terbaru Bripda Randy menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Dan hasilnya Bripda Randy diberi sanksi berat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihak Bidang Propam Polda Jatim, segera melengkapi berkas pemberhentian Bripda Randy Bagus

Kini, masa depan Bripda RB tak lagi sama.

Baca juga: Mulai Pakai Baju Tahanan Atas Kasus Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Bripda Randy Akan Disanksi Maksimal

Seolah hancur seketika bersamaan dengan kematian mantan kekasihnya NW, hingga kini dirinya harus menerima kenyataan pahit kehilangan pekerjaan selama-lamanya.

Perihal waktu pelaksanaannya, Kombes Pol Gatot Repli Handoko akan menyampaikan update informasi tersebut beberapa waktu ke depan. 

"Dinyatakan dengan keputusannya adalah PTDH dan kami tinggal lakukan proses administrasi pemecatannya," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko di depan Ruang Sidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Soal Isu Ayah Bripda Randy Anggota DPRD Pasuruan, Ketua Dewan Sudiono Fauzan Buka Suara

Hasil keputusan sidang Komisi Etik Profesi Polisi yang dijalani Bripda Randy Bagus, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, ternyata juga menggali keterangan sembilan orang saksi. 

Berita seputar kasus Aborsi Novia Widyasari

Berita seputar viral lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved