Berita Ponorogo
Tiba-tiba Mulas Saat Hendak Beli Makan, Penjaga Ponpes di Ponorogo Kaget Motornya Raib, Ketemu di RS
Tiba-tiba mulas saat hendak membeli makan siang, penjaga ponpes di Ponorogo kaget motornya raib, motor ditemukan di RSUD Dr Harjono Ponorogo.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Terlilit utang membuat seorang kuli bangunan di Ponorogo nekat mencuri motor.
Saat itu, Rabu (26/1/2022) siang, pelaku Supri (43) sedang memancing di rawa yang ada di samping Pondok Al Furqon di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Jawa Timur.
Dalam waktu yang bersamaan, korban Hariyanto (27) mengeluarkan sepeda motornya dari pondok pesantren karena hendak membeli makan siang.
Sepeda motor nopol AE 5137 QE tersebut diparkir di teras asrama pondok.
Sudah mau berangkat, ternyata korban yang merupakan penjaga pondok ini tiba-tiba ingin buang air besar.
Baca juga: Ditinggal Beli Es Campur, Motor NMAX Wanita di Malang Raib Dicuri, Tersadar Kunci Kontak Menempel
"Korban lalu pergi ke toilet, sementara kontak sepeda motornya tertancap, tidak dicabut," kata Kapolsek Babadan, AKP Yudi Kristiawan, Jumat (28/1/2022).
Saat di toilet, korban mendengar suara sepeda motor dinyalakan, namun tidak menghiraukannya.
Baru saat keluar dari toilet, korban sadar sepeda motornya raib.
"Situasi saat itu memang sepi, sehingga pelaku tidak kesulitan untuk mengambil sepeda motor tersebut," ucap AKP Yudi Kristiawan.
Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, Unit Reskrim Polsek Babadan berhasil meringkus pelaku keesokan harinya, Kamis (27/1/2022).
"Kita menemukan sepeda motor di parkiran RSUD Dr Harjono Ponorogo. Pelaku ini bingung mau dititipkan dimana, akhirnya memilih di RSUD," lanjut AKP Yudi Kristiawan.
Setelah mengetahui keberadaan sepeda motor, polisi menunggu hingga pelaku yang merupakan warga Nganjuk ini datang sendiri untuk mengambil sepeda motor tersebut.
"Sebenarnya antara pelaku dan korban ini sudah saling kenal. Walaupun pelaku dari Nganjuk tapi sudah tinggal di Ponorogo lebih dari dua tahun," terang AKP Yudi Kristiawan.
Diketahui pelaku yang bekerja sebagai kuli juga sedang bekerja di dekat pondok pesantren tempat korban bekerja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun.