Kena PHK Mulai 1 Februari 2022 Bisa Ajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Simak Syaratnya
Jika Anda terkena PHK, jangan takut mulai 1 Februari 2022 bisa mengjukan klaim program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), syaratnya mudah lho.
Editor:
Ndaru Wijayanto
Menurutnya, JKP hadir sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Tidak adanya jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjadi dasar pertimbangan Pemerintah mengadakan Program JKP ini.
"Jadi, program ini akan sangat membantu meringankan beban ekonomi para tenaga kerja yang tertimpa masalah. Ini sekaligus makin membuktikan kehadiran negara di kalangan para pekerja yang sedang tertimpa musibah seperti sekarang," imbuh Dhyah. (*)