Berita Kediri
Emosi Berlebih, Suami di Kediri Tega Aniaya Istrinya hingga Luka Lebam, Diduga Hal Ini Jadi Sebab
Edi Kurniawan (33) ditangkap Unit Reskim Polsek Ngadiluwih karena tega melakukan penganiayaan kepada istrinya sendiri.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Edi Kurniawan (33) ditangkap Unit Reskim Polsek Ngadiluwih karena tega melakukan penganiayaan kepada istrinya sendiri.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Kronologi awal penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka yakni saat itu terjadi perselisihan antara tersangka dengan korban A (25).
Perselisihan itu membuat tersangka sampai melakukan aksi penganiayaan mulai menjambak korban, menendang kepala korban dengan kaki.
Tak puas sampai disitu, pelaku juga sempat, mendorong korban hingga ke tembok dan beberapa kali memukul sampai menimbulkan lebam pada wajah korban.
Baca juga: Terdorong Truk Mundur, Bus Rombongan Ziarah Wali asal Bogor Kecelakaan di Lamongan, 10 Orang Terluka
Baca juga: Jebol Dinding Pakai Sikat Gigi, Tahanan Kasus Narkoba Ini Kabur dari Rutan Sampang, Petugas Heran
Hingga akhirnya korban A (25) melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Usai mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian kemudian bergegas melakukan proses penyelidikan.
Dan akhirnya menangkap pelaku di sebuah warung di Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Jawa Timur.
"Kami amankan tersangka EK (33) di sebuah warung di Rembang," ujar Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi.
Lanjut menjelaskan AKP Iwan, jika motif pelaku melakukan penganiayaan karena faktor ekonomi.
Baca juga: Kepala Desa Kras di Kabupaten Kediri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
"Tersangka melakukan penganiayaan karena emosi, dan sering terlibat perselisihan. Dan juga faktor masalah ekonomi juga, sehingga Tersangka ini tega aniaya istrinya sendiri," tuturnya.
Kini akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ngadiluwih.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1), (2) UURI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi.
Baca juga: Suami di Gresik Terbakar Cemburu, Mengamuk Rusak Motor dan Gigit Telinga Pria yang Menggoda Istrinya
berita Kediri