JKP Diluncurkan Besok, Jaminan Sosial Uang Tunai hingga Rp10,5 Juta untuk Pekerja PHK, Ini Syaratnya
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dirilis besok.
Profil peserta akan terdaftar pada database Kemnaker yang memungkinkan peserta mendapatkan tawaran pekerjaan dari pemberi kerja.
Dengan begitu peserta dapat menemukan pekerjaan sesuai minat, bakat, serta ketertarikan.
Baca juga: Cara Aktifkan Autodebet Iuran BPJS Kesehatan di Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA hingga Non-bank, Cek!
Baca juga: 3 Cara Aktifkan Autodebit Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Mandiri, Maksimal Bayar Tanggal 10
Baca juga: Cara Mencairkan Dana JKP dan Klaim Saldo JHT, Ketahui Beda Manfaat JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian dapat mengikuti seleksi secara online hingga melamar di perusahaan yang sudah terverifikasi.
Fasilitas lain dari JKP adalah pelatihan kerja. Diklaim bahwa peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP bila lulus Uji Kompetensi untuk pelatihan tertentu.
Metode pelatihannya ada 3 jenis, yakni webinar, offline, dan blended. Ada pelatihan untuk peserta JKP yang akan beralih ke pekerjaan baru di bidang baru.
Ada juga pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya sesuai pekerjaan sebelumnya.
Cara lapor PHK
Berikut ini cara untuk mengajukan laporan PHK:
- Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
- Pastikan profil sudah lengkap. Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata Anda.
- Isi form pelaporan PHK. Pastikan sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
- Klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.
Cara klaim manfaat
Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama:
- Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pastikan Anda sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan Anda.
- Isi formulir klaim manfaat. Masukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Setelah mengajukan klaim, maka akan dilakukan verifikasi terhadap pengajuan Anda.
- Akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.
Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:
- Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pastikan Anda sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
- Selesaikan misi. Anda harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
- Isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
- Verifikasi pengajuan klaim. Laporan yang Anda isi akan diverifikasi terlebih dahulu.
- Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/2/2022), menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan
- Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.
Berapa uang yang diterima?
Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Masih dari Kompas.com, menurut Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, manfaat JKP lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT).
Airlangga menghitung, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP.
Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
Artinya jika upah mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang Anda terima sebesar Rp 10,5 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul JKP Diluncurkan Besok, Ini Cara Klaim dan Jumlah Uang yang Didapat