Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara-Syarat Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Siaran TV Analog Dihentikan Mulai April 2022

Syarat dan cara mendapat Set Top Box gratis dari Pemerintah. Penghentian siaran TV analog akan dilakukan dalam lima tahap. 

Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi - Cara dan Syarat dapat Set Top Box gratis untuk menikmati siaran TV Digital. 

TRIBUNJATIM.COM - Syarat dan cara dapat Set Top Box gratis dari Pemerintah. 

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mengganti saluran TV analog ke TV digital.

Penghentian siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan dalam beberapa tahap. 

Tahap pertama akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021. Kemudian tahap akhir akan rampung pada 2 November 2022 mendatang.

Akibat penghentian siaran TV analog tersebut, Kominfo akan membagikan gratis Set Top Box (STB) TV digital kepada masyarakat kurang mampu.

Baca juga: Cara Setting Siaran TV Analog ke Digital Tanpa Ganti Baru, Lengkap Panduan Cari Sinyal Pakai STB

Baca juga: Cara Mudah Mencari Saluran TV Digital Pakai STB, Lengkap Jadwal Penghentian Siaran TV Analog

Sebanyak 6,7 juta keluarga kurang mampu akan mendapatkan subsidi alat untuk menonton siaran TV digital tersebut.

Bantuan STB gratis ini membuat masyarakat tidak perlu mengganti TV analog mereka dengan yang baru.

Cukup memasangkan piranti STB, masyarakat dapat menikmati siaran TV digital tanpa perlu membeli TV baru.

Dilansir dari laman indonesia.go.id, pemerintah akan memulai tahap pertama analog switch off (ASO) pada 30 Apil 2022.

Syarat mendapatkan STB gratis

Ilustrasi cara dapat STB gratis dari pemerintah untuk menikmati saluran TV digital tanpa ganti TV baru.
Ilustrasi cara dapat STB gratis dari pemerintah untuk menikmati saluran TV digital tanpa ganti TV baru. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan STB secara gratis syarat, yang harus dipenuhi adalah masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DKTS) Kemensos.

Pihak Kominfo mendorong kepada masyarakat untuk proaktif mengecek data DKTS bagi yang berminat untuk mendapatkan STB gratis.

Syarat mendapatkan STB :

  • WNI
  • Termasuk pada golongan keluarga miskin
  • Minimal satu keluarga memiliki 1 TV analog
    terdaftar pada DTKS Kemensos atau data daerah bidang sosial
  • Berdomisili di wilayah cakupan ASO

Cara mendapatkan STB gratis

Petugas survei migrasi televisi digital memberikan penjelasan mengenai penggunaan perangkat set to box (STB) kepada warga RT 2 Nambo Udik, Cikande, Serang, Banten, Kamis, (10/6/2021).
Petugas survei migrasi televisi digital memberikan penjelasan mengenai penggunaan perangkat set to box (STB) kepada warga RT 2 Nambo Udik, Cikande, Serang, Banten, Kamis, (10/6/2021). (Dok Humas Kemenkominfo)

Berikutnya, langkah yang harus dilakukan oleh calon penerima STB gratis adalah mengecek data DKTS pada laman dtks.kemensos.go.id terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved