Berita Tulungagung
Kesal Ditatap Adiknya, Kakak di Tulungagung Ancam Pakai Sabit, Burung dalam Sangkar Ikut Jadi Korban
Gara-gara cek-cok dengan adiknya JY (33) warga Desa Temon, Kecamatan Karangrejo harus menjadi tersangka dan tinggal di ruang tahanan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
MA bertambah kesal karena JY membunuh burung kesayangan seharga Rp 2.500.000 ini.
Baca juga: Cekcok hingga Terbakar Emosi, Suami di Malang Tega Tebas Istri Siri Pakai Celurit
Polisi bergerak cepat meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Polisi lalu menangkap JY di hari yang sama, saat masih di tempat kerjanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, sabit yang dipakai JY, sangkar yang rusak, serta bangkai burung cucak ijo milik MA.
JY kemudian dibawa ke Mapolres Karangrejo untuk dimintai keterangan.
"Dia mengaku kesal karena ditatap oleh adiknya. Tatapan itu dianggap menantang," ungkap Mukadi.
Penyidik kepolisian menjerat JY dengan pasal Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Selain itu juga pasal 406 KUHPidana karena membunuh binatang milik orang lain, dengan ancaman dua tahun delapan bulan.