Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata 'ODOL' yang Viral di Media Sosial, Peringkat Ke-4 dari 11 Jenis Pelangaran Lalu Lintas

Simak arti kata 'ODOL' yang viral di media sosial. Duduki peringkat keempat dari 11 jenis pelangaran lalu lintas.

Editor: Hefty Suud
Kolase Instagram @romansasopirtruck
Arti kata 'ODOL' viral di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Kata 'ODOL' kini ramai di media sosial. 

'ODOL' jadi perbincangan gegera sebuah video yang menampilkan sejumlah kendaraan diduga kelebihan muatan terjaring razia petugas kepolisan, viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck, Sabtu (12/2/2022):

"Siap mengikuti aturan ODOL sing penting ongkosan tetep gayor," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Dalam video itu, tampak sejumlah anggota polisi lalu lintas diduga tengah menindak kendaraan ODOL.

Tangkapan layar video viral yang menampilkan sejumlah kendaraan diduga kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL) terjaring razia petugas kepolisan.
Tangkapan layar video viral yang menampilkan sejumlah kendaraan diduga kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL) terjaring razia petugas kepolisan. (INSTAGRAM)

Baca juga: Arti Kata Wota Istilah dalam Bahasa Jepang, Viral di TikTok, Ada Kaitannya dengan Grup Idol JKT48

Baca juga: Arti Kata Sat Set Sat Set, Bahasa Gaul untuk Menyatakan Perasaan, Viral karena Fiersa Besari

Terlihat dua anggota polisi membentangkan spanduk bertuliskan:

"Stop..!! Over Dimensi Over Load. Kendaraan Kelebihan Muatan Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas."

Hingga Selasa (15/2/2022) siang, unggahan video tersebut telah disukai 5.426 kali dan dikoemntari 156 kali oleh warganet Instagram.

Lantas, apa arti kata ODOL, dan apa saja dampaknya?

Berikut penjelasannya melansir dari Kompas.com:

Pengertian kendaraan ODOL

ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Overload atau kelebihan muatan. 

Dilansir dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, over dimension adalah suatu kondisi di mana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan.

Sedangkan overload adalah suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan analisa terhadap tujuh jembatan timbang yang ada di Indonesia pada 2018, sebanyak 75 persen menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran overload, bahkan 25 persen terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100 persen. 

Dalam masa pengawasan 14 hari periode 8-22 Juli 2019 di 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, sebanyak 9.225 kendaraan angkutan barang dinyatakan menyalahi aturan.

Jumlah pelanggar mencapai 81,07 persen dari total 11.379 kendaraan yang masuk jembatan timbang.

Artinya, hanya sedikit kendaraan yang dinyatakan tidak melanggar.

Pelanggaran paling banyak adalah terkait masalah dokumen, seperti habisnya masa STNK, buku KIR, dan lain sebagainya.

Baca juga: Arti Kata EBL Serupa dengan Biyytotiwyetiw, Bahasa Gaul Viral di TikTok, Ini Contoh Penggunaannya

Baca juga: Arti Kata Kkkkhkdhtpktskjm yang Viral di TikTok, Bahasa Gaul dari Singkatan Lirik Lagu Judika

Dampak kendaraan ODOL

Dalam praktiknya, kendaraan ODOL dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.

Kerusakan jalan akibat ODOL memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit, dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun.

Dampak ODOL selain membuat kerusakan jalan, juga membuat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, kerusakan kapal, pada kasus penyeberangan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi.

Bahkan, di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.

Angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL ternyata cukup besar.

Menurut Korlantas Polri, pelanggaran ODOL menduduki peringkat keempat dari 11 jenis pelangaran lalu lintas.

Korlantas juga mencatat, jumlah kecelakaan lalu lintas, baik di jalan tol maupun nasional yang diakibatkan oleh ODOL, merupakan kasus dengan laka massal dan fatal.

Kendaraan ODOL dinilai menjadi penyebab kecelakaan massal dan fatal lantaran melibatkan tabrak beruntun dan tabrak belakang yang merenggut banyak korban jiwa dalam satu peristiwa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Videonya Viral di Media Sosial, Ini Arti Kendaraan ODOL dan Sederet Dampaknya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved