Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Anggota DPRD Tulungagung Dijatuhi Denda Rp 12,5 Juta karena Gelar Wayangan Saat PPKM Level 4

Anggota DPRD Tulungagung Basroni dijatuhi pidana denda Rp 12,5 juta karena menggelar pertunjukan wayang saat PPKM Level 4.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Hakim Ketua, Ricky Fardinand berdiri selepas putusan perkara dengan terdakwa Basroni, anggota DPRD Tulungagung, Jumat (25/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Tulungagung, Basroni diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 12.500.000 subsider 3 bulan penjara, Jumat (25/2/2022).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu denda Rp 25 juta subsider 3 bulan penjara.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tidak mematuhi kekerantinaan kesehatan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menjatuhan pidana, oleh karena itu, dengan pidana denda Rp 12.500.000. Dengan ketetuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ricky Fardinand.

Mejelis Hakim juga memutus, barang bukti berupa gunungan wayang dan undangan disita untuk dimusnahkan.

Baca juga: Pengakuan Anggota DPRD Tulungagung yang Gelar Pertunjukan Wayang saat PPKM Level 4: Tolak Bala

Basroni diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Atas putusan ini, Basroni langsung menyatakan menerima.

Sementara JPU, Agung Pambuni menyatakan pikir-pikir.

Selepas sidang, Ricky Fardinand yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung menerangkan, hal yang meringankan Basroni, terdakwa mengakui perbuatannya, mengaku menyesal dan tidak pernah dihukum.

Selain itu, kegiatan pagelaran wayang kulit dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

"Pertunjukan wayang itu untuk masyarakat dalam rangka suroan. Tujuannya untuk tolak balak," terang Ricky.

Meski demikian, hukum harus ditegakkan dan Basroni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal yang memberatkan, jabatan Basroni sebagai anggota DPRD yang seharusnya bisa memberi contoh masyarakat.

Basroni juga dianggap lebih mengerti hukum, namun sikapnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi Covid-19 (virus Corona).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved