Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Terdesak Biaya Hidup, Residivis Kambuhan Curi 2 Tabung Elpiji di Toko Kelontong Surabaya

Maling tabung elpiji 'melon' di sebuah toko kelontong, Jalan Ketintang, Gayungan, Surabaya, berhasil dibekuk Tim Antibandit Polsek Gayungan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Widodo maling tabung elpiji 'melon' di sebuah toko kelontong, Jalan Ketintang, Gayungan, Surabaya, saat dibekuk Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Maling tabung elpiji 'melon' di sebuah toko kelontong, Jalan Ketintang, Gayungan, Surabaya, berhasil dibekuk Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya.

Pelaku bernama Widodo (41) warga Lamongan, yang indekos di kawasan Gayungan, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya Iptu Hedjen Oktianto mengungkapkan, petugas berhasil menemukan barang bukti dua tabung elpiji berukuran 3 kg di dalam kosan pelaku.

"Pelaku W, ditangkap di Jalan Ketintang Timur PTT," ujarnya saat dihubungi awak media, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Jumlah Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus Harapan Jaya dan KA di Tulungagung Bertambah

Terbaik saat melakukan penggeledahan di dalam kosan pelaku. Petugas juga menemukan sejumlah barang yang ternyata hasil pencurian yang dilakukan pelaku di lokasi lain.

Seperti HP Redmi 9A, HP Samsung Galaxi, BPKB Toyota Avanza berplat kode M, hingga BPKB motor honda.

"Dari keterangan tersangka barang-barang tersebut hasil curian di wilayah Gayungan, Wonokromo, Wonocolo," pungkasnya.

Akibat tindakannya, pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Tentang pencurian.

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved