Cara Mudah
Rincian Denda yang Dikenakan Bagi Wajib Pajak Telat Lapor SPT Tahunan, Lengkap Alur Penagihannya
Batas lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022. Bila tidak lapor SPT Tahunan, apakah dikenakan sanksi?
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang.
- Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
- SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Tata cara lapor SPT tahunan lewat e-form
Dilansir dari Kompas.com, selain menggunakan e-Filing, WP juga bisa lapor lewat e-Form.
Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat e-Form:
- Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
- Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".
- Kemudian klik logo e-Form PDF.
- Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
- Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
- Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
- Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
- Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.