Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

Fakta Kasus Angelina Sondakh, Mantan Puteri Indonesia Dipenjara 10 Tahun, Bebas Tak Mau Dijemput

Kasus yang bikin Angelina Sondakh dipenjara 10 tahun. Istri almarhum Adjie Massaid tak ingin dijemput saat bebas.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa - YouTube/RCTI
Angelina Sondakh, politikus yang juga mantan Puteri Indonesia pernah dipenjara 10 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Dipenjara 10 tahun karena kasus korupsi, kini Angelina Sondakh akan bebas dari penjara dalam waktu dekat. 

Namun dalam momen bahagia ini, tak ada yang bakal menyambut istri almarhum Adjie Massaid ini saat keluar dari bui. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti lewat tayangan di kanal YouTube Seleb Oncam News.

Ia menyatakan Angie tak akan dijemput orang terdekat.

Belum terkonfirmasi apakah anak-anak Adjie Massaid, Zahwa dan Aaliyah, juga akan menjemput atau tidak.

Menurut kuasa hukum, Angie menyampaikan kepadanya, ia mempertimbangkan kasus Covid-19 yang sangat tinggi akhir-akhir ini.

Baca juga: Terungkap 1 Insiden di Penjara yang Bikin Para Napi Takut Sama Angelina Sondakh: Ribut di Lapangan

Angelina Sondakh.
Angelina Sondakh, politikus yang juga mantan Ratu Indonesia terjerat kasus korupsi. (kolase)

Hal itulah yang menjadi alasan Angelina Sondakh tak ingin dijemput.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (1/3/2022), Krisna Murti, mengungkapkan, proses administrasi kebebasan Angelina Sondakh sudah rampung.

“Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas). Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar,” kata Krisna Murti.

Pada April 2022, Angelina Sondakh akan bebas dari penjara.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus yang membuat Angelina Sondakh dipenjara?

Kasus yang menjerat Angelina Sondakh

Politikus yang juga mantan Puteri Indonesia itu tersandung kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Diberitakan Harian Kompas, 4 Februari 2012, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.

Angelina saat itu adalah anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga: Ayah Angelina Sondakh Sempat Malu Setengah Mati, Dihina Anak Kamu Gagal, Nasihatnya Tak Digubris

Baca juga: Ibunya Bakalan Bebas, Keanu Massaid Rindu Adjie, Kondisi Angelina Sondakh Terkini, Beda Sudah Hidup

Angelina Sondakh akan menyelesaikan masa hukuman 10 tahun penjara pada April 2022.
Angelina Sondakh akan menyelesaikan masa hukuman 10 tahun penjara pada April 2022. (Instagram)

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengungkapkan Angelina semula berstatus sebagai saksi dalam kasus wisma atlet SEA Games. Proyek itu senilai Rp 191 miliar.

"Kami menemukan fakta baru dan dua alat bukti sehingga berkesimpulan ada tersangka baru hasil pengembangan dari kasus sebelumnya," tutur Abraham.

Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, terungkap nama Angelina dan Koster disebut menerima aliran uang.

Keduanya disebutkan menerima Rp 5 miliar.

Selain itu, nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng juga disebut menerima uang.

Putusan hukum

Dikutip dari Harian Kompas, 15 Juni 2013, pada 10 Januari 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Angelina terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Pengadilan Tipikor menghukum Angelina 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: 8 Tahun di Penjara, Kabar Angelina Sondakh Ingin Jadi Petani, Reza Artamevia Justru Terjerat Narkoba

Angelina Sondakh
Angelina Sondakh (istimewa)

Akan tetapi, hukumannya menjadi lebih berat oleh Mahkamah Agung.

Sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 21 November 2013, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.

Angelina dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu.

Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

”Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun. Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a," ungkap Artidjo.

Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, sekretaris pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.

”Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujar Artidjo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Angelina Sondakh Segera Bebas, Ini Kasus yang Membuatnya Dipenjara 10 Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved