Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Rusia Blak-blakan soal Daftar Negara yang Jadi Musuhnya, Negara Tetangga Indonesia Termasuk

Sejumlah negara disebut sebagai musuh dari Rusia. Bahkan, negara tetangga Indonesia juga termasuk di dalamnya. Negara mana saja yang dimaksud?

Editor: Januar
AFP/ALEXEY NIKOLSKY
Presiden Rusia Vladimir Putin, Rusia umumkan negara yang jadi musuhnya 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah negara disebut sebagai musuh dari Rusia.

Bahkan, negara tetangga Indonesia juga termasuk di dalamnya.

Negara mana saja yang dimaksud? Simak daftar lengkapnya di sini!

Rusia merilis daftar negara yang diklaim menjadi "musuhnya".

Daftar negara ini disampaikan oleh kantor berita Rusia, TASS pada Senin (7/3/2022).

Diberitakan TASS, pemerintah Rusia menyetujui daftar negara dan wilayah yang 'tidak bersahabat' dengannya.

Perdana Menteri Rusia Mikhail Mishustin juga telah menandatangani persetujuan daftar ini.

Hal itu lantaran negara dan wilayah tersebut memberlakukan atau bergabung memberikan sanksi kepada Rusia setelah dimulainya invasi di Ukraina.

Baca juga: Karena 1 Kata yang Hilang Soal Konflik Rusia-Ukrina, Jokowi Disoroti Pakar Pertahanan: Berisiko

Daftar negara tersebut di antaranya Amerika Serikat, Kanada, dan negara bagian Uni Eropa, dan Inggris, termasuk wilayah Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, dan Gibraltar.

Ada juga Ukraina, Montenegro, Swiss, Albania, Andorra, Islandia, Liechtenstein, Monako, Norwegia, San Marino, Makedonia Utara, dan juga Jepang.

Korea Selatan, Australia, Mikronesia, Selandia Baru, Singapura, dan Taiwan juga termasuk dalam daftar tersebut.

Keputusan tersebut disusun berdasarkan Keputusan Presiden Rusia 5 Maret 2022 Tentang Tata Cara Sementara Pemenuhan Kewajiban Beberapa Kreditur Asing.

Dari keputusan ini, pemerintah Rusia mengimbau warga negara dan perusahaan Rusia yang memiliki kewajiban membayar valuta asing kepada kreditur asing dari daftar negara tersebut, dapat membayarnya dalam mata uang Rusia, rubel.

Untuk melakukan itu, debitur dapat meminta bank Rusia untuk membuat akun rubel khusus atas nama kreditur asing dan memasukkan pembayaran dalam rubel yang setara dengan kurs Bank Sentral pada hari pembayaran.

Namun, prosedur sementara yang baru berlaku untuk pembayaran yang melebihi 10 juta rubel per bulan (atau jumlah yang sama dalam mata uang asing).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved