Berita Entertainment
Kesaksian Mantan Napi soal Angelina Sondakh 10 Tahun di Penjara, sempat Jadi Guru Ngaji: Istiqomah
Kabar Angelina Sondakh sempat jadi guru mengaji di penjara dibenarkan oleh Rahma, mantan narapidana yang menghuni lapas bersama sang aktris.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Angelina Sondakh telah menghirup udara kebebasan sejak Kamis (3/3) lalu seusai dipenjara selama 10 tahun.
Pasca keluar dari penjara, ada banyak cerita dari perempuan yang akrab disapa Angie itu.
Salah satunya adalah kabar Angelina Sondakh sempat jadi guru mengaji di penjara dibenarkan oleh Rahma, mantan narapidana yang menghuni lapas bersama sang aktris.
"Aku saja bisa mengaji gara-gara dia," kata Rahma di kawasan Tebet, Jakarta pada Senin (7/3/2022), seperti dilansir TribunJatim.com dari WartaKota.
Rahma menceritakan Angelina Sondakh adalah sosok yang sangat religius.
Baca juga: Angelina Sondakh Nyaris Tewas Jika Tak Diselamatkan Ayah, Tubuh Janda Adjie Kini Bermasalah: Habis

Bahkan Rahma malu karena Angelina Sondakh yang seorang mualaf lebih rajin beribadah ketimbang dirinya yang sudah memeluk Islam sejak lahir.
"Dia bisa baca surat, hafalan, itu benar-benar dia tekuni banget," ungkap Rahma.
"Bahkan dia melebihi kami yang Islam banget."
"Ya selayaknya dia yang sudah istiqomah. Jadi jalaninnya lebih rajin daripada kami," sambung Rahma.
Dijelaskan oleh Rahma bahwa Angelina Sondakh bukan sengaja untuk menjadi guru mengaji.
Baca juga: Lucky Sondakh Tegas Larang Angelina Sondakh Balik ke Politik, Kuak Ada Pihak yang Coba Tarik Kembali
Angelina Sondakh disebut hanya berusaha membantu sesama narapidana untuk belajar membaca Al Quran.
"Jadi ya untuk membantu kami saja," ucap Rahma.
"Dia bisa memberikan yang terbaik."
Seperti diketahui, Angelina Sondakh mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga keluar dari penjara lebih awal.
Bila sesuai hitungan, istri mendiang Adjie Massaid itu baru menyelesaikan masa hukuman pada 1 Juni 2022.
Baca juga: Tangis Angelina Sondakh Pecah Ungkap Doa 10 Tahun di Penjara, Nyesek Ingat Ayah Ibu: Saya Ketakutan

Angelina Sondakh dipenjara karena kasus korupsi Wisma Atlet anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di 2012.
Ketika itu Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dari Permai Group.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang pada 3 Februari 2012.
Pengumuman itu dibacakan langsung oleh Abraham Samad yang saat itu menjabat Ketua KPK.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Angelina Sondakh kala itu menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi X DPR.
Baca juga: Ketakutan Terbesar Angelina Sondakh Selama 10 Tahun Dipenjara, Air Mata Langsung Tumpah

Abraham Samad menduga bahwa Angelina Sondakh menerima fee untuk meloloskan anggaran proyek senilai Rp 191 miliar.
Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada sekitar Januari 2013.
Terkait vonis tersebut, Angelina Sondakh sempat mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi itu, hukuman Angelina Sondakh dinaikkan tiga kali lipat.
Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis ini pada Angelina Sondakh, yakni 12 tahun penjara dan menyita seluruh harta dengan total Rp 39 miliar.
Namun, Angelina Sondakh terus mencoba peruntungan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Akhirnya Angelina Sondakh Bebas Pasca 10 Tahun Penjara, Langsung Joget TikTok, Gerakannya Luwes

Meski tak mengabulkan harapan Angelina Sondakh, Mahkamah Agung (MA) memberikan belas kasih dengan mengurangi hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hasil korupsi yang disita juga berkurang.
Majelis kasasi saat itu menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Setelah menjalani masa pidana 10 tahun, Angelina Sondakh bisa keluar penjara pada Maret 2022.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Rika Aprianti.
Baca juga: Baru Bebas, Angelina Sondakh Histeris Lihat Ulah Berani Anak Sambungnya di AS: Papa akan Marah!

Namun, status Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas dari penjara.
Selama menjalani pidana, Rika menyebut Angelina Sondakh menerima remisi 3 bulan yang disebut remisi dasawarsa.
Angelina Sondakh masih menjalani pidana 3 bulan di luar lapas karena mendapat cuti menjelang bebas.
Simak artikel lain terkait Adjie Massaid
Simak artikel lain terkait Angelina Sondakh