Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

4 Kriteria Tak Wajib PCR atau Antigen saat Perjalanan Domestik, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Termasuk?

Bagi pelaku perjalanan domestik kita tidak lagi diwajibkan tes PCR atau antigen. Lantas, benarkah semuanya atau ada kriteria tertentu?

Istimewa/TribunJatim.com
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyiapkan 8 perjalanan KA (kereta api) Jarak Jauh selama masa angkutan Nataru 2021/2022, mulai dari 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. 

Nadia menambahkan, selama perjalanan para pelaku perjalanan domestik harus tetap menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis yang menutupi mulut dan dagu.

Selain itu, pelaku perjalanan domestik juga disarankan mengganti masker mereka secara berkala dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer.

Selama perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara, pelaku perjalanan juga sebaiknya tidak berbicara satu arah dan tidak makan dan minum terutama bagi pelaku perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam.

Penerapan prokes yang ketat sebagai upaya untuk mengimbangi pelonggaran aturan mobilitas yang diberikan oleh Pemerintah ini bisa mengoptimalkan proses transisi dari pandemi ke endemi.

Di sisi lain, pemerintah juga terus meningkatkan cakupan vaksinasi booster di setiap daerah kota/kabupaten di Indonesia.

Baca artikel seputar virus Corona lainnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved